Perwakilan Buruh Mendatangi Ganjar Pranowo, Ini yang Disampaikan
BNews—JATENG—Sejumlah perwakilan serikat buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mendatangi rumah dinas Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Senin (16/11) malam. Kedatangan mereka terkait dasar hukum penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 nanti.
Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono mengatakan pertemuan itu terkait pengupahan. ”Tapi, kami hadir tidak untuk menuntut berapa upah buruh harus dinaikkan, melainkan lebih pada memberikan masukan dan pertimbangan hukum yang harus diperhatikan Gubernur dalam penetapan UMK tahun depan,” kata dia.
Dia menjelaskan, situasi saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, selain adanya pandemi Covid-19, peraturan perundang-undangan tentang penetapan upah juga tumpang tindih. Peraturan upah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003, selain itu ada pula PP 78 tahun 2015 yang menjadi turunannya.
”Tapi baru-baru ini, ada juga UU Ciptakerja yang juga mengatur soal pengupahan. Maka nanti pak Gubernur mau pakai yang mana?. Untuk itu kami datang malam ini, untuk sharing dan memberikan masukan-masukan di tengah kondisi itu,” jelasnya.
Nanang menyebut, secara hukum UU Ciptakerja memang sudah disahkan dan bisa menjadi acuan penetapan UMK 2021. Namun terkait pengupahan dalam undang-undang itu dijelaskan, bahwa soal pengupahan akan diatur secara rinci menggunakan peraturan pemerintah.
”Sementara PP nya sampai saat ini belum ada. Maka menurut kami, yang paling tepat digunakan Gubernur adalah UU 13 dan PP 78,” ujar dia.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengapresiasi penyampaian masukan-masukan dari KSPN. Tidak harus demo, namun dengan dialog semuanya bisa disampaikan. Selain itu juga terkait sikap buruh yang tidak memaksakan kehendak dalam penetapan UMK 2021.
“Saya kira bagus, mereka memberikan masukan. Mereka menyampaikan bagaimana nanti kami saat memutuskan UMK, regulasi yang dirujuk yang mana. Saya kira, apa yang disampaikan teman-teman tadi sudah sama dengan kami,” katanya.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
Ganjar menyampaikan, sudah ada 34 Kabupaten/Kota di Jateng yang telah menyetorkan pengajuan UMK 2021 dan hanya Kabupaten Kebumen yang belum menyetorkan. Kemudian 10 diantaranya ternyata Apindo dan buruh bisa sepakat.
”Maka kami akan jadikan contoh, bagaimana pengambilan keputusan bisa bulat. Harapannya, 25 Kabupaten/Kota lainnya bisa mengacu,” jelasnya.
Terkait batas waktu akhir pengusulan UMK yang hanya tinggal beberapa hari lagi, Ganjar mengatakan akan melakukan pendampingan. Ia menyebut, hampir semua Kabupaten/Kota mengacu formula upah seperti yang ditetapkan Ganjar ketika menetapkan UMP.
Kendati demikian, Ganjar akan tetap membandingkan dan mengecek kondisi di daerah terkait upah yang diajukan. Bagaimana kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tingkat lokal, akan menjadi bahan pertimbangan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari menambahkan, 10 Kabupaten/kota yang sudah sepakat antara Apindo dan buruh yakni Kudus, Blora, Banyumas, Rembang.
”Kemudian Temanggung, Wonosobo, Banjarnegara, Wonogiri, Kota Tegal dan Purbalingga. Semua daerah itu naik UMK nya,” pungkasnya. (lhr/mta)