Polda Bali Ungkap Kasus Pemerasan WNA Lithuania, Libatkan Oknum Imigrasi Bali Asal Magelang
- calendar_month Jum, 1 Agu 2025

2 WN Rusia dan 2 Petugas Imigrasi Bali salah satu asal Magelang Sekongkol Aniaya dan Peras WNA di Bali
Tak berhenti di situ, korban juga diinterogasi mengenai keberadaan uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernama Rustam. Namun, korban mengaku tidak mengetahui apa pun terkait uang tersebut.
“Pelapor/korban diancam akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak bekerja sama dan diminta untuk tidak melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian,” tegas Kapolda Bali.
Setelah mengalami serangkaian intimidasi dan penganiayaan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.
Para pelaku kemudian melarikan diri ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, pelarian mereka tak berlangsung lama.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Tim gabungan dari Resmob Ditreskrimum Polda Bali dan Jatanras Polda NTB melacak keberadaan mereka melalui kendaraan yang digunakan.
Pada Senin, 21 Juli 2025, keempat pelaku berhasil ditangkap setelah terekam CCTV berada di sebuah restoran di kawasan Central Kuta Mandalika.
Penangkapan ini sekaligus mengungkap keterlibatan dua oknum Imigrasi, termasuk Yopita Barinda Putri asal Magelang, dalam kejahatan tersebut.
Saat ini, keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana. (*/Sumber : Pikiranrakyat)
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani





Saat ini belum ada komentar