Polda Jatim Tangkap RYP, Remaja Magelang Penyebar Konten Asusila Mantan Pacar
- calendar_month Jum, 13 Jun 2025

Remaja Magelang Penyebar Konten Asusila Mantan Pacar ditangkap Polda Jatim
BNews-NASIONAL– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengamankan seorang remaja berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, yang diduga sebagai pelaku penyebaran konten pornografi anak melalui media sosial. Tersangka telah ditahan sejak 1 Mei 2025.
Menurut keterangan resmi, RYP membuat dan mengoperasikan akun media sosial Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyebarkan serta membuat konten berupa foto dan video pornografi anak. Korban dalam kasus ini adalah A, yang merupakan mantan pacar tersangka.
“Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (13/6/2025).
Kronologi bermula pada 27 Januari 2023, saat RYP dan korban berkenalan melalui TikTok. Setelah menjalin hubungan pacaran, RYP melakukan video call dengan korban.
“Setelah mereka resmi berpacaran dengan korban berinisial A, tersangka menelepon dengan cara video call,” bebernya.
Dalam video call tersebut, tersangka memperlihatkan alat kelaminnya dan meminta korban mengirimkan foto bagian intimnya.
“Selain itu tersangka dan korban mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp,” ujarnya.
CEK BERITA UPDATA LAINNYA DISINI (KLIK)
Usai menerima foto-foto tersebut, RYP kemudian menyebarkannya melalui story Instagram menggunakan akun miliknya. Tidak hanya itu, ia juga mengirim foto dan video asusila tersebut kepada guru korban pada 14 Desember 2022.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menjelaskan bahwa motif tindakan tersangka dilatarbelakangi oleh rasa cemburu karena korban memiliki kenalan lain.
“Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila,” kata Nandu.
Simak Kumpulan Video Viral di BorobudurNewsTV (KLIK)
Atas perbuatannya, RYP dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo. Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta atau Pasal 29 jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. (*/kompas)
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani





Saat ini belum ada komentar