Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Polresta Magelang Gencarkan Razia Miras, Sita Puluhan Botol Berbagai Jenis di Sawangan

Polresta Magelang Gencarkan Razia Miras, Sita Puluhan Botol Berbagai Jenis di Sawangan

  • calendar_month Rab, 27 Agu 2025

BNews-MAGELANG – Minuman keras kerap menjadi cikal timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menyikapi hal tersebut, Polresta Magelang terus menggiatkan operasi miras di wilayah hukumnya.

Ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif bagi warga. Operasi ini dilakukan secara rutin dengan menargetkan titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal.

Berbekal informasi berharga dari masyarakat, Satuan Samapta Polresta Magelang segera menindaklanjuti laporan terkait adanya penjual miras di wilayah Kecamatan Sawangan.

Laporan ini menunjukkan peran aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum. Kegiatan patroli rutin yang diintensifkan pada Selasa (26/8/2025) sore ini berhasil mengarah pada sebuah lokasi yang dicurigai.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat usaha milik DP (25), seorang warga Desa Kapuhan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.

Dari penggeledahan ini, petugas menemukan sejumlah besar minuman beralkohol yang siap diedarkan. Penemuan ini menjadi bukti bahwa laporan dari masyarakat memiliki dasar yang kuat.

Dari hasil penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras sebagai barang bukti.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Minuman beralkohol yang disita terdiri dari berbagai jenis dan ukuran. Keberhasilan operasi ini menunjukkan keseriusan Polresta Magelang dalam menanggulangi peredaran miras ilegal.

Barang bukti yang diamankan antara lain 11 botol minuman beralkohol jenis Ciu kemasan 620 ml, 2 botol minuman beralkohol jenis; M.H Whisky kemasan 350 ml dengan kadar alkohol 40%, dan 2 botol minuman beralkohol jenis M.H Vodka kemasan 350 ml; dengan kadar alkohol 40%.

Jumlah ini cukup banyak dan berpotensi menimbulkan masalah sosial di masyarakat jika tidak segera ditangani.

Selain itu, petugas juga menyita 9 botol minuman beralkohol jenis Badek Tuwak kemasan 1,5 liter.

Tidak hanya itu, 1 botol minuman beralkohol jenis Ciu kemasan 1 liter dan 1 botol Ciu dengan kemasan yang sama dalam kondisi sudah diminum sebagian juga diamankan oleh petugas di lokasi.

Penjual dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Magelang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum terkait peredaran miras akan ditindaklanjuti dengan serius.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, melalui Kasatsamapta AKP Suyanto, menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan.

“Minuman keras sering menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan keamanan. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan operasi rutin demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Polri juga tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu tugas kepolisian.

Dengan melaporkan setiap informasi mengenai penjualan miras, masyarakat secara langsung berkontribusi dalam menjaga lingkungan mereka; dari potensi tindak kriminal.

Laporan bisa disampaikan melalui bhabinkamtibmas setempat atau layanan kepolisian 110 yang siap siaga 24 jam.

Komitmen Polresta Magelang dalam memberantas peredaran miras ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menjaga ketertiban dan keamanan. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less