Polwan Cantik yang Bakar Suaminya Hingga Meninggal Dunia Terima Vonis 4 Tahun Penjara
BNews-NASIONAL– Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu FN, polisi wanita (polwan) yang bakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga meninggal dunia di Mojokerto, Jawa Timur, divonis empat tahun penjara.
Sidang vonis digelar secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menyatakan, Briptu FN terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan suaminya meninggal dunia.
Briptu FN terbukti dengan sengaja menyiramkan Pertalite ke tubuh Briptu Rian.
Ia menyalakan korek api sehingga suaminya itu terbakar dan mengalami luka bakar 96 persen.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Majelis Hakim.
Hukuman itu akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Hakim memberikan tenggang waktu terhadap terdakwa dan kuasa hukum untuk menanggapi putusan tersebut.
Namun, Briptu FN pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
“Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada ibu (kuasa hukum),” katanya melalui daring.
Penasihat hukum Briptu FN, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, menerima putusan tersebut.
Pihak kuasa hukum juga … KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA