Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Polwan Cantik ini Ditetapkan Jadi DPO, ini Alasannya dan Sosoknya

Polwan Cantik ini Ditetapkan Jadi DPO, ini Alasannya dan Sosoknya

  • calendar_month Sen, 7 Feb 2022

BNews–NASIONAL– Beberapa waktu belakangan ini sosok seorang Polisi Wanita (Polwan) dengan paras cantik jadi perbincangan. Pasalnya Polwan tersebut ternyata telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sulawesi Utara.

Polwan tersebut diketahui adalah Briptu C yang diduga desersi atau kabur dari tempat tugas di Polresta Manado.

Disebutkan, Briptu C kabur sejak 15 November 2021. Kabar Briptu C kabur pun ramai di media sosial.

“Terkait kabar di media sosial tersebut bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (05/02/2022).

Jules memastikan, Polwan Briptu C ditetapkan sebagai DPO sejak 31 Januari 2022. Briptu C akan diberhentikan dari kepolisian akibat ulahnya itu.

“Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” kata dia.

Tim gabungan dari Propam Polda Sulut masih mencari keberadaan Briptu C. Informasi menyebut bahwa Briptu C ada di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh tim gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia,” ujarnya.

“Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkasnya.

Sosok Briptu C

Polwan berinisial Briptu C ini memiliki nama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.

Gadis Manado ini lahir pada 26 Desember 1996. Ia terdaftar dengan memiliki NRP: 96120212.

Gadis Manado yang berusia hampir 26 tahun tersebut, bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado. Dan sejak 15 November 2021 dilaporkan hilang dari satuannya.

Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

Dia melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.

Briptu Christy memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg. Dia memiliki rambut hitam lurus.

Ternyata Briptu Christy ternyata mempunyai saudara kembar perempuan. Hal tersebut terlihat dalam foto yang diabadikan di Facebook Christy Cantika Sugiarto.

Keduanya terlihat sama-sama mengenakan baju berwarna putih, hanya terlihat berbeda pada potongan rambut.

Dalam caption tersebut Briptu Christy menulis bahwa itu adalah saudara kembarnya.

Tak hanya itu, bukti jika keduanya saudara kembar, ditunjukan Briptu Christy lewat foto masa kecil keduanya.

Dari foto itu terlihat bagaimana keduanya kala itu masi bayi, anak-anak hingga bertumbuh dewasa. (*)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less