Polwan Cantik yang Bakar Suaminya Hingga Meninggal Dunia Terima Vonis 4 Tahun Penjara
- calendar_month Jum, 24 Jan 2025

Kasus Polwan di Mojokerto bakar suaminya sendiri
Pihak kuasa hukum juga tidak akan mengajukan banding. Hal itu atas pertimbangan pimpinan bidang hukum Polda Jatim.
“Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda Jatim, kami sepakat untuk menerima (putusan),” katanya.
Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima putusan vonis 4 tahun terhadap Briptu FN.
Diketahui, vonis empat tahun penjara ini sama dengan tuntutan JPU dalam sidang yang digelar Selasa (17/12/2025).
Kuasa hukum terdakwa, Iptu Tatik mengungkap alasan pihaknya tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Menurut Tatik, pihaknya mempertimbangkan kondisi Briptu FN, yang sudah terlalu lama menjalani proses hukum.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Mulai dari proses penyidikan hingga persidangan pidana, dan selanjutnya sidang etik.
“Kita menerima putusan karena terdakwa sudah terlalu lama, nanti ada sidang etik juga yang butuh waktu lama.”
“Belum juga kalau kita banding. Ya mau bagaimana lagi, banyak proses yang harus dilalui FN dan anaknya juga butuh perawatan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Briptu FN akan menjalani persidangan kode etik Polri di Polda Jatim.
Nasib Briptu FN di kepolisian akan ditentukan dalam sidang etik tersebut.
Apakah yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tetap menjadi polwan selama menjalani hukuman pidana tersebut.
Briptu FN Bakar Suami hingga Meninggal Dunia
Insiden KDRT oleh Briptu FN yang berujung meninggal dunianya Briptu Rian Dwi Wicaksono terjadi pada Sabtu (8/6/2024).
Peristiwa tragis itu terjadi di Asrama Polres Mojokerto Kota sekira pukul 10.30 WIB.
Briptu FN menyiramkan Pertalite ke tubuh suaminya yang dalam kondisi tangan terborgol.
Ia lalu … KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA
About The Author
- Penulis: Borobudur News





Saat ini belum ada komentar