PPMT UNIMMA Pendampingan Pembuatan P-IRT UMKM di Kabupaten Magelang
BNews–MAGELANG– Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) menggelar Pengabdian Pada Masyarakat Terpadu (PPMT) periode-5 tahun 2022. Sejumlah mahasiswa turun di tengah-tengah masyarakat.
Salah satu kelompok dalam kegiatan PPMT ini melaksanakan program pendampingan penerbitan sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Yakni untuk produksi keripik kelapa muda untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh salah satu kelompok dari mahasiswa Fakultas Hukum yang terdiri dari; Muhammad Hafidh Wisaksono, Ahmad Zakaria, Clara Diana Novita, dan Sofiyatul Azizah.
Kegiatan PPMT ini dimulai sejak bulan Juli – Agustus 2022. Dan lokasinya di UMKM Permata Yusri milik Bapak Jayusman bertempat di Desa Dampit Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.
Ketua dalam kelompok kegiatan PPMT ini merupakan salah satu Dosen Fakultas Hukum UNIMMA yaitu Yulia Kurniaty, SH., M.H.
Yulia mengatakan bahwa kegiatan PPMT ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa untuk lebih bisa menyadarkan masyarakat. Khususnya untuk kali tentang apa arti penting P-IRT dalam menjalankan usaha makanan.
“Kelompok ini bekerja sama dengan UMKM Permata Yusri merupakan sebuah usaha yang dimiliki oleh keluarga Bapak Jayusman merupakan salah satu warga Dampit Kabupaten Magelang. Permata Yusri memproduksi berbagai macam varian keripik salah satunya adalah keripik kelapa muda,” katanya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dalam usaha UMKM saat ini sangat diperlukan. Hal ini untuk memenuhi syarat layak atau tidaknya produksi tersebut untuk dikonsumsi.
Dengan demikian jika suatu produk makanan sudah memiliki sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) maka konsumen akan lebih terjamin kesehatannya.
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk pengabdian kepada Universitas dan masyarakat ; serta dapat melaksanakan pendampingan pembuatan P-IRT; mempublikasikan dan mempromosikan produk keripik kelapa muda untuk lebih dikenal masyarakat secara lebih luas.
Proses pembuatan sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) yakni dimulai dengan pembuatan produk keripik kelapa muda. Hal ini untuk di ambil samplenya kemudian dibawa ke Dinas Kesehatan untuk di uji Laboratorium.
Kemudian menyerahkan surat untuk pemeriksaan tinjauan lokasi ke Puskesmas yang sudah ditunjuk; dan untuk selanjutnya diteruskan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyerahkan surat hasil uji Laboratorium untuk penerbitan Nomor P-IRT produk tersebut.
Dalam hal ini pada saat tahapan uji laboratorium keripik kelapa muda tidak lolos; uji laboratorium mencatatkan bahwa keripik kelapa muda tersebut mengandung borax. Hal tersebut dapat terjadi karena salah satu bahan yang digunakan memang kurang berkualitas.
“Kelompok kami masih berharap bahwa keripik kelapa muda menjadi icon-nya produk UMKM yang ada di Kabupaten Magelang. Selain itu hasil dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat setempat dan peningkataan peran serta masyarakat kedalam konservasi sumber daya alam ekosistem secara keseluruhan,” harapnya. (adv)