Pria Ini Ditahan Polisi Setelah Aniaya Selingkuhan Istrinya
BNews–NASIONAL– Seorang pria ini nekat menganiaya korbannya hingga babak belur. Namun bukan tanpa alasan, korban yang dianiaya merupakan selingkuhan dari istri pelaku.
Pelaku tersebut diketahui berinisial ST, 41, warga Desa/Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Akibat perbuatannya, pelaku ini terancam hukuman penjara 9 tahun.
ST melampiaskan amarahnya kepada korban berinisial JS yang diketahui berselingkuh dengan istrinya, JS (40).
ST bermaksud memberi pelajaran kepada selingkuhan istrinya, dibantu AW (41), warga desa Bantrangsana, Kecamatan Panyingkiran dan ARP (40) warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan ST dan dua rekannya itu terjadi, pada Rabu (2/12/2020) dini hari.
Para tersangka mendatangi dan masuk ke dalam rumah JS di Desa/Kecamatan Panyingkiran, dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Bukan hanya di dalam rumah, ketiganya juga diketahui menyeret korban hingga ke pinggir jalan.
“Kita amankan tiga orang pelaku. Saat itu kejadian pada malam hari, korban saat itu sedang tidur didatangi oleh tiga orang pelaku, langsung dilakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres setempat, Selasa (8/12/2020).
Bismo menyebutkan, pelaku ST melakukan aksi penganiayaan dilatarbelalangi rasa sakit hati, lantaran korban selingkuh dengan istrinya. Dari pengakuan ST, perselingkuhan itu sudah berlangsung sekitar 2 tahun lalu.
“Tersangka merasa kesal, karena korban melakukan perselingkuhan dengan istri dari salah satu pelaku (ST). Korban menderita luka berat, mata kiri tidak berfungsi dan hidung patah,” kata dia.
Sementara, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (*)