Pura-pura Belanja, Warga Jabar Ngutil Belasan Pakaian di Jogja City Mall

BNews—JOGJAKARTA— Seorang warga Karawag, Jawa Barat, berinisial RM, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tertangkap basah mencuri di Jogja City Mall (JCM). Pelaku tidak dapat berkutik setelah sekuriti menggeledah isi tas dan menemukan belasan baju baru.

Peristiwa bermula Ketika RM Bersama istrinya berkunjung ke Jogjakarta untuk liburan. Keduanya kemudian memanfaatkan momen berdua dengan jalan-jalan ke JCM.

RM Bersama istri lantas masuk ke salah satu ke salah satu department store (DS) untuk melihat-lihat pakaian. Melihat ada kesempatan, muncul niat RM untuk mencuri pakaian tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor Mlati Komisaris Polisi Hariyanto membenarkan adanya penangkapan atas kasus pencurian di pusat perbelanjaan di Jogjakarta. Ia mengatakan, tersangka adalah RM seorang warga Pucung, Kota Baru, Karawang, Jawa Barat ini.

”Keduanya datang ke Jogja untuk liburan bersama istrinya,” kata Hariyanto, Selasa (8/12).

”Niat awal jalan-jalan saja. Lihat ada kesempatan lalu memanfaatkan itu untuk mencuri. Berangkat dari rumah sampai ke lokasi bersama istrinya, tapi sang istri tidak tahu niatan dari suaminya,” imbunya.

Ia menjelaskan, tersangka awalnya berpura-pura belanja pakaian. Lalu mengambil beberapa pakaian untuk dibawa ke ruang ganti.

Saat di ruang ganti itulah, tersangka langsung memasukkan pakaian tersebut ke dalam tas gendong dan tas selempang yang sudah dibawa.

RM kemudian langsung keluar tanpa membayar pakaian-pakaian tersebut. Namun apes, RM yang sudah berhasil keluar dari DS tersebut, tidak bisa berkutik saat hendak meninggalkan lokasi. Pihak sekuriti JCM kemudian mendatangi dan menggeledah isi tas.

”Pihak department store yang dihubungi petugas keamanan setempat langsung mendatangi lokasi kejadian dan menemukan bukti baju yang dibawa tersangka. Pihak DS langsung melaporkan ke Polsek Mlati untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

”Kalau dari pengakuan tersangka, ia baru kali ini melakukan aksi pencurian semacam ini,” ungkapnya.

Disampaikan Hariyanto, tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam unsur Pasal 362 KUHP. Ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Ada sekitar 13 buah pakaian yang diambil oleh tersangka. kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp5.369.100 ,” pungkasnya. (han)

About The Author

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d bloggers like this: