PGRI Kajoran Apresiasi Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Guru di Magelang
- calendar_month 15 menit yang lalu

Ketua PGRI Kajoran, Muhammad Ainur Rofiq
BNews—MAGELANG— Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Kecamatan Kajoran mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang guru perempuan berinisial EGDA (29) di Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Kasus tersebut menjadi perhatian PGRI Kajoran karena berkaitan dengan dunia pendidikan. Terlebih, terduga pelaku diketahui merupakan murid dari korban.
Ketua PGRI Kajoran, Muhammad Ainur Rofiq, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang saat ini berjalan. Menurutnya, meskipun pelaku masih berusia anak, proses hukum tetap dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ia mengatakan, penanganan anak yang berkonflik dengan hukum memiliki ketentuan tersendiri dan mempertimbangkan batas usia pelaku.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja dari kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Tentu tidak mudah mengungkap kasus ini karena petunjuk yang minim. Tapi berkat kerja keras polisi akhirnya terungkap. Meskipun pelaku masih di bawah umur dan muridnya sendiri, tapi kejadiannya di luar jam sekolah. Harus tetap di tindak sesuai hukum yang berlaku.” Ujarnya.
PGRI Kajoran Soroti Pemulihan Trauma Guru
Selain proses hukum, PGRI Kajoran menilai pemulihan kondisi korban menjadi hal penting yang perlu mendapat perhatian.
Muhammad Ainur Rofiq mengatakan, trauma akibat peristiwa tersebut berpotensi membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk dipulihkan. Karena itu, kondisi psikologis korban perlu mendapatkan pendampingan secara khusus.
“Yang utama saat ini adalah pemulihan trauma korban. Karena kondisi psikologis ini jika sekilas tidak terlihat namun dampaknya sangat besar. Kami mengucapkan terima kasih kepada HIMPSI (Himpunan Psikologi) eks karesidenan kedua yang sudah bersedia mendampingi korban.” Tambahnya.
Pendampingan psikologis tersebut diharapkan dapat membantu korban dalam proses pemulihan setelah mengalami dugaan penganiayaan di rumahnya.
PGRI Apresiasi Pendampingan Berbagai Pihak
PGRI Kajoran juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang ikut mendukung penanganan kasus tersebut, termasuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Magelang.
Selain pendampingan hukum, dukungan juga datang dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kajoran, Pemerintah Desa, serta masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Kami juga berterima kasih kepada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Magelang yang terus mengawal kasus ini. PCM Kajoran, Pemerintah Desa, Juga seluruh masyarakat yang turut berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian.” Pungkasnya.
Kasus Penganiayaan Guru Terjadi pada 21 September
Kasus yang menimpa EGDA sempat menjadi perhatian publik setelah terjadi pada Senin (21/9/2026) dini hari di Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar tengah malam. Pada awal pengungkapan, petunjuk mengenai pelaku disebut masih minim sehingga muncul berbagai dugaan mengenai motif di balik kejadian tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku.
Berdasarkan pengungkapan kepolisian, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian yang disertai tindak kekerasan. Pelaku diketahui merupakan murid dari korban dan masih berusia anak.
PGRI Kajoran berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban juga terus mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar