Pura-pura Jadi Petugas Kabupaten, Pria Ini Gasak Emas dan Uang Rp5 Juta Milik Lansia di Magelang
BNews—MAGELANG— Seorang warga Tegalrejo, Magelang berinisial MTK (36) harus berurusan dengan polisi. Dirinya membawa kabur barang berharga milik MGR (85), warga Sawangan, Magelang.
Kapolres Magelang melalui Kasat Reskrim AKP. Muhammad Alfan mengungkapkan, kronologi bermula saat pelaku mengaku sebagai petugas dari Kabupaten Magelang. Kemudian berpura-pura mengajak korban untuk mengambil bantuan sosial dari pemerintah.
”Pada Sabtu (3/7/2021) lalu sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban. Pelaku mengaku sebagai petugas dari Kabupaten dan memberi tahu jika korban mendapatkan bansos dari Pemerintah Kabupaten Magelang berupa uang senilai 5 juta rupiah,” ungkap Alfan, Senin (26/7/2021).
Mendengar hal tersebut, lanjut Alfan, korban berencana akan menanyakan perihal bantuan tersebut kepada kepala dusun setempat. Namun pelaku mencegah dan malah mengajak korban untuk segera mengambil uang di Kantor Pemkab Magelang.
”Korban dan pelaku ini berangkat menggunakan mobil jenis minibus warna putih. Ditengah perjalanan dan masuk waktu sholat, keduanya berhenti di sebuah Mushola di wilayah Sawangan,” imbuh dia.
Pelaku menyarankan agar tas korban diletakkan didalam mobil supaya aman. “Dengan memanfaatkan kelengahan korban yang tengah menunaikan sholat, pelaku pergi begitu saja dan membawa tas korban,” jelas Alfan
Lebih lanjut, Alfian memaparkan bahwa korban yang menyadari hal tersebut lantas melapor ke Polsek Sawangan. Diketahui bahwa di dalam tas korban terdapat 3 buah cincin emas, sepasang anting dan uang tunai Rp 5 juta rupiah.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Ketika mendapat laporan dari korban, kami mengirimkan tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang untuk melakukan proses penyelidikan,” paparnya.
Setelah mendengar keterangan dari para saksi, tim Resmob dapat mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (23/7/2021). Termasuk mengamankan barang bukti.
“Kami amankan pelaku di perbatasan Magelang-Sleman saat digelar penyekatan PPKM. Sekaligus mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 300 ribu, sebuah cincin dan 1 unit kendaraan minibus warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi,” ujar Alfan.
Tambah dia, pelaku ini ternyata sudah berulangkali melakukan penipuan dengan sasaran para orang lanjut usia. Pelaku saat ini ditahan di Rutan Mapolrès Magelang dan dijerat dengan pasal 362 KUHP atau pasal 378 KUHP.
“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubbagumas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang menjanjikan akan menyalurkan bansos.
“Masyarakat agar menyerahkàn urusan Bansos kepada aparat desa setempat, agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkasnya. (mta)