Romahurmuziy Bebas dari Rutan KPK

BNews—NASIONAL— Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy akhirnya menghirup udara bebas. Romy, sapaan karib Romahurmuziy keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semalam (29/4).

Romy dinyatakan bebas sesuai dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. Bekas anggota DPR RI itu sudah menjalani pidana selama itu. Sehingga ia dibebaskan.

”Insyaallah (dibebaskan) karena hitungannya hari ini (kemarin),” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, kemarin (29/4).

Nawawi menjelaskan, secara administrasi pembebasan Romy sedang diurus. Pihak pengacara Romy dikabarkan sudah berada di rutan.

”Sedang dalam proses pelaksanaan,” katanya.

Kendati telah bebas, kasus Romy belum berkekuatan hukum tetap. Kasusnya kini masih bergulir pada tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Andai kemudian MA menjatuhkan hukuman lebih dari setahun, Romy bisa kembali diseret masuk ke penjara.

Diketahui, Romy dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Pengajuan bandingnya diterima dan hukuman kemudian dipotong menjadi satu tahun penjara.

Merujuk pada putusan itu, Romy sedianya bebas pada 16 Maret 2020. Sebab, ia ditahan pada 16 Maret 2019.

Namun, dirinya sempat dibantarkan 44 hari. Sementara saat itu penahanannya tak dihitung. Penghitungan pengacara Romy, 44 hari setelah 16 Maret 2020 adalah 29 April 2020. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!