Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Rumah di Tegalrejo Digerebek, Polisi Temukan Lima Jeriken Berisi Ciu

Rumah di Tegalrejo Digerebek, Polisi Temukan Lima Jeriken Berisi Ciu

  • calendar_month 40 menit yang lalu

BNews-MAGELANG- Polsek Tegalrejo bersama Tim Patroli Samapta Polresta Magelang dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang mengamankan sebanyak 151,5 liter minuman keras (miras) jenis ciu dari sebuah rumah di Dusun Sidowangi, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jumat (26/6/2026) sore.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 16.54 WIB terkait dugaan aktivitas jual beli minuman keras yang disertai indikasi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Kapolsek Tegalrejo AKP Zubaidah, S.H., M.H., mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan personel gabungan ke lokasi kejadian.

“Setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110, kami bersama personel Samapta Polresta Magelang dan Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis ciu sebanyak kurang lebih 151,5 liter serta mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli miras untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Zubaidah.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa lima jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter berisi minuman keras jenis ciu serta satu botol plastik berukuran 1,5 liter.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan empat terduga pelaku berinisial AP (26), warga Kecamatan Tegalrejo, DR (17), pelajar asal Kecamatan Tegalrejo; EC (26), warga Kecamatan Tegalrejo, serta DP (23), warga Kecamatan Tegalrejo.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Magelang guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISIINI (KLIK)

AKP Zubaidah menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman keras; maupun dugaan tindak pidana lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan Call Center 110. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti; secara cepat sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, petugas melakukan serangkaian tindakan mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti; mengamankan para terduga pelaku, hingga melaporkan hasil penindakan kepada pimpinan.

Proses penindakan melibatkan personel Samapta Polresta Magelang, Satresnarkoba Polresta Magelang, KaSPKT Polsek Tegalrejo, Panit Intelkam; Kanit Provos, serta Bhabinkamtibmas Desa Tegalrejo.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut; termasuk menelusuri dugaan adanya tindak pidana lain sebagaimana informasi awal yang disampaikan masyarakat melalui Call Center 110. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less