Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Burung Cucak Ijo Dijual, Pria di Magelang Dikeroyok hingga Koma

Burung Cucak Ijo Dijual, Pria di Magelang Dikeroyok hingga Koma

  • calendar_month 25 menit yang lalu

BNews—MAGELANG— Seorang pria berinisial YDP (39), warga Kemirirejo, Kota Magelang, dikeroyok tiga orang hingga tidak sadarkan diri atau koma. Pengeroyokan tersebut dipicu persoalan burung yang sebelumnya digadaikan korban kepada salah satu pelaku.

Dalam kasus pengeroyokan di Jalan Cempaka, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, tersebut, polisi telah menangkap satu pelaku. Sementara dua pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana mengatakan, tiga pelaku masing-masing berinisial RA (34), C (34), dan J (25). Polisi telah menangkap RA, sedangkan C dan J masih dalam pencarian.

“Pelaku dari peristiwa tindak pidana diduga kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, ada tiga orang yakni RA (34), C (34) dan J (25). Yang mana untuk pelaku yang kita tangkap RA, untuk C dan J masih DPO atau dalam pencarian,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana dalam jumpa pers di Polres Magelang Kota, Jumat (11/9/2026).

Berawal dari Burung Cucak Ijo Digadaikan Rp 500 Ribu

Iwan menjelaskan, pengeroyokan terjadi pada Jumat (24/6) sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Cempaka, Magelang Tengah. Peristiwa bermula ketika korban menggadaikan burung cucak ijo miliknya kepada J dengan harga Rp 500 ribu.

Saat korban hendak menebus burung tersebut, ternyata burung sudah dijual oleh J. Persoalan itu kemudian memicu konflik antara korban dengan J.

“Awal mulanya, korban ini menggadaikan burung cucak ijo kepada pelaku J seharga Rp 500 ribu. Kemudian burung tersebut mau ditebus, namun oleh J sudah dijual,” imbuh Iwan.

Menurut Iwan, setelah terjadi konflik, J kemudian mengajak RA dan C untuk menemui korban. Pertemuan tersebut berlangsung di Gang Cempaka dan berujung cekcok hingga terjadi pengeroyokan.

“Saat itu melalui telepon WhatsApp, kemudian Saudara J ini mengajak pelaku RA dan C untuk menemui korban di Gang Cempaka,” katanya.

Korban Dipukul hingga Terjatuh dan Dipiting

Setibanya di Gang Cempaka, terjadi cekcok antara C dan korban. C kemudian memukul korban satu kali. Setelah itu, RA mendatangi korban dan melakukan pemukulan hingga korban terjatuh.

“Sampainya di Gang Cempaka tersebut, C dengan korban berhadapan dan terjadi cekcok mulut. Saat itu pelaku C memukul korban sebanyak satu kali. Kemudian pelaku RA mendatangi korban melakukan pemukulan satu kali dengan menggunakan tangan kanan hingga korban terjatuh. Setelah terjatuh, korban dipiting RA dan memukul 10 kali mengenai wajahnya si korban,” kata Iwan.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban tidak sadarkan diri. Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke RSUD Tidar Kota Magelang.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Korban disebut mengalami kondisi tidak sadar selama beberapa hari ketika menjalani perawatan di rumah sakit.

“Korban ditolong oleh warga sekitar, termasuk petugas dari Taman Kyai Langgeng, membawa menuju ke RSUD Tidar. Pada saat dilakukan pemeriksaan, posisi korban tidak sadarkan diri hingga beberapa hari,” beber Iwan.

Korban Alami Sejumlah Luka Berat

Berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUD Tidar Kota Magelang, korban mengalami sejumlah cedera serius. Di antaranya patah tulang belakang leher, penumpukan udara abnormal di rongga dada kanan yang menyebabkan paru-paru kolaps, pendarahan subdural pada bagian otak, patah tulang hidung, serta pendarahan abnormal sinus.

“Berdasarkan dari keterangan hasil visum et repertum yang disampaikan oleh RSU Tidar melalui penyidik. Bahwa korban mengalami patah tulang belakang leher lurus, penumpukan udara abnormal di rongga dada kanan mengakibatkan paru-paru collaps, pendarahan subdural bagian otak, patah tulang hidung, dan pendarahan abnormal sinus,” lanjutnya.

Iwan mengatakan, berdasarkan hasil visum et repertum RSUD Tidar, luka yang dialami korban masuk kategori luka berat dan dapat menimbulkan bahaya maut.

Polisi Tangkap Satu Pelaku

Polres Magelang Kota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Hasilnya, polisi menangkap RA di wilayah Mertoyudan pada 30 Agustus 2026.

“Terhadap perkara ini, kami melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan sehingga menangkap pelaku RA di Mertoyudan pada tanggal 30 Agustus 2026,” katanya.

Dalam perkara ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 262 ayat 3 KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum hingga mengakibatkan luka berat.

“Untuk tindak pidana yang kami sangkakan terhadap pelaku ini adalah Pasal 262 ayat 3 KUHP yaitu tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum yang mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 9 tahun penjara. Pelaku saat ini kita tahan di Polres Magelang Kota,” pungkasnya. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less