Sadis! Bocah 8 Tahun di Kretek Disiksa, Pelaku Warga Magelang Ditangkap Polisi
- calendar_month Kam, 27 Nov 2025

Tersangka pelaku penganiayaan terhadap bocah asal Magelang ditangkap polisi
Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kretek pada 14 November 2025.
Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kretek segera melakukan penyelidikan dengan mencari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian; serta mengumpulkan barang bukti terkait tindak pidana dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Setelah bukti cukup kuat akhirnya tersangka ditangkap dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya,” ucap Sutrisno.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan,” tutup Sutrisno. (*)
About The Author
- Penulis: Purba Ronald









Saat ini belum ada komentar