Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Sejumlah Jenis Mobil Akan Dilarang Membeli BBM Pertalite

Sejumlah Jenis Mobil Akan Dilarang Membeli BBM Pertalite

  • calendar_month Sab, 11 Jun 2022

BNews–NASIONAL– Setelah kenaikan harga beberapa Bahan Bakar Minyak (BBM), kini ada kebijakan baru untuk para konsumen Pertamina.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan dalam waktu dekat akan ada larangan mobil membeli Pertalite.

Termasuk dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90, pembelian Pertalite nantinya akan dilihat dari kapasitas Cubicle Centimeter (CC) setiap mobil.

Untuk mendukung kebijakan ini, BPH Migas dan Pertamina sedang menyusun kriteria kendaraan sekaligus menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Erika Retnowati, Kepala BPH Migas, mengatakan bahwa kriteria besarnya CC yang dilarang merujuk pada mobil mewah. Kendati begitu, ia belum merinci secara detail besaran CC yang dimaksud.

“Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? kami melihat konsumsinya karena CC-nya besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga,” ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia.

Bersama Universitas Gadjah Mada (UGM), BPH Migas melakukan kajian-kajian dan kriteria kendaraan yang boleh dan tidak membeli Pertalite. “Untuk CC nya masih dalam pembahasan ya. Nanti akan disosialisasikan,” ujarnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kita launching, bisa kita lakukan uji coba ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa di Agustus dan September,” ujarnya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (6/6/2022)

Nggak cuma mobil mewah yang dilarang membeli Pertalite, ada juga kendaraan dinas milik TNI, Polri serta kendaraan milik BUMN. Bahkan, ke depannya, BPH Migas dan Pertamina akan mengawasi dengan bantuan kepolisian.

Namun yang pasti guna mengimplementasikan pelaksanaan penyaluran BBM subsidi secara tertutup, BPH Migas akan memanfaatkan infrastruktur digital.

“Jadi kendaraan dinas mobil TNI-Polri sama gak boleh gunakan Pertalite termasuk mobil yang dimiliki BUMN,” kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (6/6/2022).

Saat ini data kriteria yang berhak membeli Pertalite sudah di tangan. Erika bilang, bahwa data konsumen tersebut sudah ditentukan. Kelak, jika kebijakan ini berjalan, konsumen akan menggunakan aplikasi dalam pembelian bensin Pertalite itu.

“Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite,” ungkap Erika.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Menurut Erika, sejak Pertalite ditetapkan sebagai JBKP, maka volume dan harga jual Pertalite ini sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga tidak semua orang dapat mengkonsumsi BBM sejuta umat masyarakat Indonesia tersebut.

“Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan,” kata dia.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini masih membahas kriteria apa saja yang dapat mengkategorikan suatu mobil dapat dinilai sebagai mobil mewah.

Misalnya apakah dilihat dari besarnya CC yang dimiliki, tahun pembuatan dan sebagainya. Hal ini dilakukan agar pengkategorian mobil mewah dapat mudah dipahami oleh masyarakat luas.

“Masih dibahas kriteria tersebut agar mudah dipahami dan diimplementasikan di lapangan,” kata Saleh kepada CNBC Indonesia, Selasa (31/5/2022).

Meski demikian, menurut Saleh saat ini BPH Migas sedang mengoptimalkan fitur layanan digital yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) yakni aplikasi MyPertamina. Khususnya dalam pembelian BBM jenis Solar subsidi dan penugasan seperti Pertalite.

Menurut Saleh setiap transaksi pembelian BBM jenis Pertalite ke depan rencananya akan diintegrasikan dengan aplikasi MyPertamina. Sehingga masyarakat yang berhak membeli Pertalite harus registrasi terlebih dahulu pada sistem aplikasi tersebut.

“Sekali lagi kalau nanti digitalisasi MyPertamina sudah full implemented, semua penerima subsidi harus register,” ujarnya. (*/cnbc)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less