Sejumlah Kasus Menonjol di Polres Magelang Kota Selama 2021
- calendar_month Jum, 31 Des 2021

Press release akhir tahun 2021 Polres Magelang Kota, Jumat (31/12/2021) tertempat di Mapolres Kota Magelang.
BNews—MAGELANG— Polres Magelang Kota merilis capaiannya terkait penanganan kasus selama tahun 2021. Salah satunya, kasus narkoba yang mengalami kenaikan sekitar 16 persen dibanding tahun 2020.
Hal itu disampaikan Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin saat memimpin press release akhir tahun 2021, Jumat (31/12/2021) tertempat di Mapolres Magelang Kota.
Pada kesempatan itu, Asep menyebut, pada tahun 2020 berhasil diamankan 63,27 gram narkotika jenis sabu. Sementara di tahun 2021 ini sebanyak 152,91 gram.
”Kemudian ada sekitar 58,3 gram tembakau gorila berhasil diamankan di tahun 2020, sedang di tahun 2021 sekitar 7,8 gram. Untuk jenis psikotropika, tahun lalu diamankan 33 butir Alprazolam dan 8 butir jenis Merlopam. Pada tahun 2021 ini, 538 butir jenis Alprazolam dan 1 butir Merlopam,” ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk tersangkanya, pada tahun 2020 ada 27 orang dari 26 kasus dan seluruhnya laki-laki. Sementara tahun 2021, ada 38 tersangka dari 29 kasus dengan 34 laki-laki dan 4 perempuan.
”Kasus narkotika yang menonjol di tahun 2021 ini yakni kasus dengan tersangka WRK, beralamat di Kecamatan Magelang Selatan. Barang buktinya, 16 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 7,47 gram, seperangkat alat hisab, uang tunai hasil penjualan Rp 400.000,-, 1 HP dan 1 sepeda motor,” jelasnya.
Download Aplikasi BorobudurNews (Klik Disini)
Kasus menonjol lainnya adalah kekerasan terhadap anak atau kejahatan terhadap jiwa orang. Terjadi pada 11 januari lalau di Kecamatan Magelang Utara.
”Modusnya yakni mencekik leher dan menyumpal mulut bayi dengan pengharum kamar mandi, menyebabkan korban meninggal dunia. Beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya bed cover, 1 sprei, selimut putih, handuk, baju blus, kapur barus dan celana dalam,” imbuh Asep.
Kemudian kasus pencurian kabel Telkom pada 30 Oktober 2021 lalu. Modusnya yakni 9 tersangka mengambil barang milik Telkom dengan cara menggali tanah yang tertanam kabel.
”Kabel milik Telkom itu berada di Jln Gatot Soebroto Kecamatan Magelang Selatan. Para tersangka mempunyai peran masing-masing saat mengambil kabel milik Telkom tersebut,” ujar Asep. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7



Saat ini belum ada komentar