Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Senyum Manis Kades Usai Korupsi Rp 500 Juta dan Jual Aset Posyandu Bikin Netizen Geram!

Senyum Manis Kades Usai Korupsi Rp 500 Juta dan Jual Aset Posyandu Bikin Netizen Geram!

  • calendar_month Sel, 29 Jul 2025

BNews–NASIONAL– Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Heni Mulyani; resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/7/2025) setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Heni sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi Kota pada Mei 2025 dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Ia diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp 500 juta, termasuk melakukan penjualan aset desa berupa bangunan Posyandu.

Yang menarik perhatian publik, saat dipakaikan rompi tahanan berwarna oranye dan hendak dititipkan ke Lapas Perempuan Bandung; Heni justru menunjukkan senyuman lebar ke arah kamera.

Momen ini sontak menuai beragam reaksi dari masyarakat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengonfirmasi bahwa salah satu pelanggaran; yang dilakukan Heni adalah menjual aset desa serta menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“(Jual beli aset desa) Itu juga betul, sama bangunan-bangunan seperti itu seperti Posyandu ada. Cuma satu item,” kata Agus kepada wartawan di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (28/7/2025).

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Agus juga menegaskan bahwa pihaknya telah menerima tahap dua pelimpahan berkas dari Polres Sukabumi Kota dan akan segera memproses kasus tersebut ke tingkat pengadilan.

“Hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Heni dijerat dengan pasal korupsi yang ancaman hukumannya cukup berat.

“Untuk ancaman, kita gunakan Pasal 2 dan 3, di mana minimal hukumannya itu empat tahun penjara,” sambung Agus.

Kasus ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung.

Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya menindak tegas penyalahgunaan dana publik di tingkat desa. (*/kompas)

About The Author

  • Penulis: Pemela

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less