Selain Indonesia, Ini Beberapa Negara yang Terapkan Hukuman Kebiri Kimia

BNews—NASIONAL— Hukuman kebiri kimia kembali mengemuka menyusul terungkapnya kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh guru pesantren di Bandung, Jawa Barat. Akibat perbuatannya, pelaku pemerkosaan, Herry Wirawan, terancam hukuman penjara 20 tahun.

Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana mengatakan, pihaknya masih mengkaji terkait ancaman hukuman kebiri kepada Herry Wirawan.

”Nanti kita lihat akan kita pelajari dan kita kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan, karena korban cukup banyak,” tutur Asep, belum lama ini.

Saat ini, Herry Wirawan telah didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primarinya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Di Indonesia sendiri, ada landasan hukum terkait hukuman kebiri kimia.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Beleid, pada Desember 2020 lalu.

Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 2 ayat 1 PP itu disebutkan, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Beberapa negara lain juga telah menerapkan hukuman kebiri kimia. Berikut ini adalah daftar negara yang menerapkan hukum kebiri kimia:

Indonesia

Hukuman kebiri kimia di Indonesia pertama kali dijatuhkan kepada Muhammad Aris (20), terpidana kasus pemerkosaan terhadap 9 anak di Mojokerto, Jawa Timur. Aris disebut baru akan menerima hukuman kebiri kimia usai menjalani hukuman penjara.

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun. Selain itu, dia juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Inggris

Inggris telah menerapkan hukuman kebiri kimia sejak tahun 1950-an lalu. Salah satu nama tersohor yang pernah menjalani hukuman ini adalah Alan Turing, seorang ilmuwan matematika dan komputer, sekaligus pahlawan Inggris. Turing ditangkap oleh kepolisian pada 1952 karena perilaku menyimpang homoseksual dan dijatuhi hukuman kebiri kimia.

Namun, efek kebiri kimia membuat Turing tersiksa dan mendorongnya untuk bunuh diri di usia 41 tahun. Setelah kejadian itu, pemerintah dan Kerajaan Inggris secara resmi meminta maaf atas hukuman tersebut dan membersihkan nama Turing pada 2013.

Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, terdapat 10 negara bagian yang memberlakukan hukuman kebiri kimia. Kesepuluh negara bagian tersebut yakni California, Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, Wisconsin, dan Alabama.

Alabama terhitung baru untuk menerapkan hukuman kebiri kimia, yakni pada Juli 2019 lalu. Hukuman kebiri kimia dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual, yang meliputi pemerkosaan, sodomi, dan inses, yang melibatkan korban berusia di bawah 13 tahun.

Kebiri kimia pertama kali dijatuhkan di Amerika Serikat pada 1966, terhadap John Money, seorang psikolog dan seksolog yang melakukan kejahatan pedofilia.

Korea Selatan

Negara di wilayah Asia timur ini mulai menerapkan hukuman kebiri kimia pada tahun 2011. Ini menjadikan Korea Selatan sebagai negara Asia pertama yang memberlakukan hukuman kebiri kimia.

Kebiri kimia dijatuhkan kepada pelaku yang berusia di atas 19 tahun, dan sebelumnya diawali dengan hukuman penjara. Tercatat ada 2 narapidana yang menjalani kebiri kimia, yaitu Park (45) dan Pyo (31).

Park mendapat hukuman kebiri kimia setelah dipenjara tiga kali karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia di bawah 16 tahun. Sedangkan Pyo mendapat hukuman tersebut setelah terbukti melakukan persetubuhan dengan tiga remaja yang dikenalnya melalui aplikasi chatting.

Kazakhstan

Seorang terpidana asal Turkestan pernah dieksekusi hukuman kebiri oleh otoritas Kazakhstan pada 2018 lalu. Hukuman itu dilakukan dengan cara menggunakan cyproterone, sebuah steroid anti androgen yang dikembangkan untuk melawan kanker. Selain dikebiri, pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Kazakhstan juga mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun.

Rusia

Hukuman kebiri kimia di Rusia disahkan pada 2011 lalu. Kebiri kimia dikenakan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak yang berusia di bawah 14 tahun. Namun, jika pelaku masih mengulangi perbuatannya, maka hukuman penjara seumur hidup telah menantinya. Sejauh ini, belum ada eksekusi kebiri kimia yang dilakukan di Rusia.

Polandia

Di Polandia, pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah 15 tahun bisa dikenakan hukuman kebiri kimia. Aturan ini disahkan pada tahun 2009 lalu dan mulai berlaku satu tahun setelahnya.

Ukraina

Negara tetangga Rusia ini mengesahkan aturan hukuman kebiri kimia pada tahun 2019. Hukuman ini bisa dikenakan kepada pelaku yang terbukti melakukan kejahatan seksual baik itu pelecehan maupun perkosaan terhadap anak-anak. Namun sejauh ini, belum ada eksekusi kebiri kimia yang dilakukan di Ukraina. (*)

Sumber: Kompas.com

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: