Ambrolnya Jembatan Kaca di Banyumas: Pengelola Ditahan dan Ditetapkan sebagai Tersangka
- calendar_month Rab, 1 Nov 2023

Pengelola obyek wisata jembatan kaca yang pecah di Banyumas jadi tersangka
BNews-MAGELANG– Kepolisian Resor Kota Banyumas menetapkan pengelola objek wisata jembatan kaca “The Geong” hutan Pinus Limpakuwus Kecamatan Sumbang, Banyumas, sebagai tersangka atas musibah ambrolnya wahana jembatan kaca yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya luka-luka.
“Pengelola jembatan kaca yang berinisial ES (63) warga Kelurahan Karangpucung, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di pendopo Polresta Banyumas, Senin (30/10/23).
Kapolresta menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari Rabu (25/10/23) sekitar pukul 10.00 WIB, ada rombongan 11 orang dari Cilacap yang berkunjung ke wahana jembatan kaca The Geong, komplek objek wisata hutan pinus Limpakuwus Sumbang.
Menurut keterangan, rombongan selesai berswafoto kemudian berjalan di atas jembatan kaca menuju pintu keluar. Ketika empat orang terakhir melewati jembatan menuju pintu keluar, tiba-tiba kaca jembatan pecah.
“Kaca lantai jembatan pecah sehingga menyebabkan dua orang terperosok dan tergantung di besi landasan kaca yang pecah, serta dua orang jatuh ke dasar tanah dan satu di antaranya diketahui meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit,” kata Kapolresta.
Kapolresta menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa 16 saksi dan pihak pengelola, yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia juga mengutip hasil pemeriksaan Bidlabfor Polda Jateng yang menyatakan bahwa penyebab pecahnya kaca pada wahana jembatan kaca “The Geong” adalah karena pembagian beban pada struktur pilar penyangga tidak berfungsi dengan baik. Hal ini menyebabkan lendutan, keretakan, dan pecahnya kaca dengan suara ledakan saat ada beban yang diberikan.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Jadi, tersangka ini sebagai pengelola wahana jembatan kaca lalai dalam mengelola. Pengelola menggunakan tempered glass second yang tidak standar, tidak memiliki izin, tidak ada SOP, tidak ada uji kelayakan, dan tidak memberikan informasi himbauan keselamatan,” kata Kapolresta.
Tersangka ES juga dikenal memiliki tiga wahana serupa, salah satunya berada di objek wisata hutan pinus Limpakuwus Kec. Sumbang, objek wisata Baturraden, dan objek wisata di Guci Kab. Tegal, yang semuanya kini telah ditutup.
“Karena peristiwa ini, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 Ayat (1) KUHP karena kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” ungkap Kapolresta.
Sementara itu, ahli konstruksi dari Unsoed Purwokerto, Dr. Ir. Nor Intang Setyo Hermanto, S.T, M.T, menjelaskan bahwa kaca yang dipasang di jembatan kaca tersebut menggunakan jenis tempered dengan ketebalan 12 mm.
“Jenis kaca ini sebenarnya kuat, namun semua kaca rawan pecah tergantung pada ketebalan dan beban yang diberikan. Untuk standar, kekuatan, dan keamanan, sebaiknya menggunakan kaca jenis tempered minimal dua lapis dengan ketebalan minimal 12 mm,” ungkapnya.
Di sisi lain, ahli hukum pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, SH, M. Hum, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan penyidik dalam pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, terdapat perbuatan pidana yang terjadi akibat kelalaian serta ketiadaan informasi himbauan kepada pengunjung, keselamatan yang minim, fasilitas yang tidak memadai, tidak ada uji kelayakan sebelum digunakan, dan tidak ada standar keselamatan.
“ES adalah orang yang paling bertanggung jawab. Dengan adanya kejadian pecahnya kaca yang mengakibatkan kematian atau luka berat, dapat dikenakan Pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun,” paparnya. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar