Puluhan Tahun Nikah Siri, 22 Pasangan di Magelang Akhirnya Sah Secara Hukum
- calendar_month Sen, 1 Des 2025

Puluhan Tahun Nikah Siri, 22 Pasangan di Magelang Akhirnya Sah Secara Hukum
BNEWS—MAGELANG— Sebanyak 22 pasangan di Kabupaten Magelang akhirnya resmi memiliki legalitas perkawinan melalui program Isbat Nikah Terpadu. Sidang terpadu ini digelar sebagai bentuk fasilitasi negara bagi warga yang telah menikah secara agama namun belum tercatat dalam administrasi hukum.
Sidang berlangsung haru di Pendopo Rumah Dinas Bupati Magelang, Senin (1/12). Banyak pasangan yang sudah puluhan tahun menjalani pernikahan siri kini bisa bernapas lega karena akhirnya sah secara hukum serta dapat memperbarui dokumen administrasi kependudukan mereka.
Salah satunya adalah pasangan asal Grabag, Herman (48) dan istrinya Utari (43). Keduanya mengaku lega setelah penantian panjang untuk mendapatkan legalitas resmi.
“Senang sekali. Akhirnya anak saya punya status keluarga,” ujar Herman usai mengikuti sidang isbat.
Mereka telah menikah siri sejak 2015. Proses pengurusan legalitas membutuhkan waktu lama karena harus melengkapi sejumlah dokumen, termasuk akta kematian suami pertama Utari.
Pasangan ini membawa lima anak dari pernikahan sebelumnya. Usai penetapan sidang, mereka berencana mengadakan syukuran sederhana bersama keluarga.
Cerita hampir sama datang dari Sukidi (47) dan Jumi (46) warga Sawangan. Pasangan ini hidup bersama selama 21 tahun tanpa legalitas negara.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Kami menikah tahun 2004. Dinikahkan oleh pak kiai. Hanya disaksikan keluarga saja,” jelas Sukidi.
Mereka memiliki dua anak, dengan putra sulung kini berusia 20 tahun. Selama ini, anak-anak hanya tercatat sebagai anak ibu dalam dokumen kependudukan.
“Alhamdulillah sekarang lega. Sudah resmi. Tinggal berharap diberi panjang umur,” imbuhnya.
145 Ribu Warga Tercatat Berstatus Nikah Tidak Tercatat
Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang R Anta Murpuji Antaka mengatakan program isbat terpadu lahir dari kebutuhan memperbaiki data administrasi, khususnya status perkawinan dalam Kartu Keluarga.
Anta menyebut, data Disdukcapil mencatat ada sekitar 145 ribu warga yang berstatus perkawinan tidak tercatat. Kondisi ini disebabkan dua hal: belum melakukan pencatatan nikah resmi atau belum memperbarui dokumen kependudukan.
Karena itu, pemerintah menggandeng berbagai stakeholder untuk menyelenggarakan Isbat Nikah Terpadu. Setelah putusan, para peserta langsung mendapatkan KK baru, KTP, KIA untuk anak, serta akta perkawinan.
“Status anak juga berubah menjadi anak ayah ibu, bukan hanya anak ibu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anta menyampaikan mayoritas peserta berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, dengan rentang usia mulai 19 hingga 50 tahun. Namun peserta terbanyak berada pada rentang usia 40-an.
“Rata-rata yang ikut ini karena faktor ekonomi. Selain itu, banyak yang tidak tahu prosedur pencatatan nikah resmi,” jelasnya.
Program ini bukan yang pertama. Anta memastikan isbat nikah akan terus dilaksanakan. Pada pekan kedua bulan ini, pemerintah kembali menggelar isbat di Kantor Pengadilan Agama Mungkid untuk 10 pasangan.
Dia berharap tidak ada lagi keluarga yang kesulitan mengakses layanan publik karena tidak memiliki dokumen legal.
“Ini sangat menguntungkan bagi istri dan anak. Mereka berhak atas identitas hukum,” tegas Anta.
Ia juga mengimbau warga memeriksa kembali KK masing-masing dan segera memperbarui jika status perkawinan belum sesuai.
Pengadilan Agama: Negara Hadir Beri Kepastian Hukum
Ketua Pengadilan Agama Mungkid A Syarkawi menegaskan bahwa isbat nikah terpadu adalah bukti negara hadir memberikan kepastian hukum.
“Dengan isbat, putusan pengadilan menjadi pintu masuk untuk penerbitan akta nikah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sidang sengaja dilakukan langsung di lokasi untuk memudahkan warga.
“Tidak harus di kantor pengadilan. Negara mendekat ke masyarakat. Kami pernah melakukan sidang keliling ke desa-desa,” lanjutnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar