Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Spesialis Curi Barang Milik Penunggu Pasien, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

BNews—Jateng—Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian, dengan spesialisasi mencuri barang milik penunggu pasien di rumah sakit. Pelaku berinisial DRY,45, yang merupakan warga Boyolali.

Pelaku diamankan saat berada di Perum Bukit Kalibagor Indah, Desa Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Sabtu (13/6). Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku setelah ada laporan dari korban yang mengaku kehilangan tas berisi sejumlah uang dan telepon seluler.

 ”Pelaku dilaporkan oleh korbannya yang kehilangan tas berisi uang Rp 1.650.000, dan satu buah handphone merk Oppo,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry, Minggu (14/6).

Modus yang dilakukan pelaku, yakni mengambil barang saat korbannya sedang menunggu orang tuanya yang rawat inap. ”Korban saat itu sedang menunggui orang tuanya di Puskesmas 1 Sumpiuh pada bulan Februari 2020 yang lalu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 5 Juta,” jelasnya.

Lanjut Berry, dari penyidikan dan pengembangan, diketahui bahwa pelaku tidak hanya satu kali itu melakukan aksinya. Pelaku melakukan aksi serupa di tujuh lokasi yang berbeda.

Diantaranya, pada bulan Januari 2020 pelaku beraksi di RSUD Banyumas, barang yang diambil adalah  Hape Samsung J5. Kemudian bulan Februari 2020 di RS DKT Purwokerto mencuri Hape Xiaomi A5 dan di Puskesmas Ajibarang adalah Hape Sony. Selanjutnya pada bulan Maret 2020 di RSU Ajibarang, pelaku mencuri Hape Vivo X19 dan Samsung J2.

Pada bulan Maret 2020 juga, pelaku beraksi di Puskesmas Bobotsari dengan mengambil Hape Xiaomi 4X dan di Puskesmas Jatilawang Hape Xaomi A6. Saat bulan Mei 2020, kembali beraksi di RSUD Boyolali dengan mencuri Hape Samsung J5.

Download Musik Keren Disini

“Saat penangkapan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu Hape merek Oppo warna hitam dan juga satu unit sepeda motor Yamaha Mio AD 3630 ZT,” imbuh Berry.

”Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandasnya.

Akibat aksinya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (*/mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!