Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Syarat Ajukan Bantuan BPUM Bagi UMKM Tahap Kedua

Syarat Ajukan Bantuan BPUM Bagi UMKM Tahap Kedua

  • calendar_month Kam, 17 Jun 2021

BNews–NASIONAL-–  Pemerintah masih membuka kesempatan oengajuan usulan BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2. Waktunya masih dibuka hingga 28 Juni 2021.

BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Adapun cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Dan berikut syaratnya:
  • – Warga Negara Indonesia
  • – Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • – Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • – Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  • – Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap; alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan. (*)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less