Belaja uang kembalian ditukar permen
WOCH !! Ternyata Uang Kembalian Saat Belanja Ditukar Permen Bisa Kena Pidana
- 0Komentar
BNews–NASIONAL-– Bank Indonesia (BI) mengingatkan pelaku usaha yang memberikan uang kembalian digantikan dengan barang berupa permen dapat dikenakan sanksi. Adapun fenomena ini tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim, menegaskan semua transaksi wajib menggunakan rupiah […]


