Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » WOCH !! Ternyata Uang Kembalian Saat Belanja Ditukar Permen Bisa Kena Pidana

WOCH !! Ternyata Uang Kembalian Saat Belanja Ditukar Permen Bisa Kena Pidana

  • calendar_month Jum, 31 Mar 2023

BNews–NASIONAL-– Bank Indonesia (BI) mengingatkan pelaku usaha yang memberikan uang kembalian digantikan dengan barang berupa permen dapat dikenakan sanksi.

Adapun fenomena ini tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim, menegaskan semua transaksi wajib menggunakan rupiah termasuk uang kembalian. Artinya, tidak boleh menggunakan permen maupun hal lainnya.

“Ketentuan kita semua transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah. Oleh karena itu masyarakat berhak, wajib menggunakan rupiah dalam setiap transaksinya, termasuk pengembalian harus menggunakan yang namanya rupiah,” kata Marlison usai Kick Off Serambi 2023, di Kantor BI, Senin (20/3/2023).

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Selain itu, masyarakat juga berhak menolak jika ada pihak yang mengembalikan uang kembalian dalam bentuk selain rupiah.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). (*/IDNTime)

About The Author

  • Penulis: BNews 5

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less