Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi
OTT Pungli PPG PAI di Magelang, Dua Guru ASN Didakwa Kumpulkan Dana Korupsi Rp1,15 Miliar
- 0Komentar
BNews-JATENG- Dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Magelang didakwa menjadi inisiator pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan; Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Dalam Jabatan Tahun 2024. Keduanya kini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dua terdakwa tersebut adalah Jumwaniyah dan Hakiki Yusani yang berstatus sebagai guru ASN […]



