Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » OTT Pungli PPG PAI di Magelang, Dua Guru ASN Didakwa Kumpulkan Dana Korupsi Rp1,15 Miliar

OTT Pungli PPG PAI di Magelang, Dua Guru ASN Didakwa Kumpulkan Dana Korupsi Rp1,15 Miliar

  • calendar_month 20 menit yang lalu

BNews-JATENG- Dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Magelang didakwa menjadi inisiator pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan; Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Dalam Jabatan Tahun 2024. Keduanya kini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dua terdakwa tersebut adalah Jumwaniyah dan Hakiki Yusani yang berstatus sebagai guru ASN sekaligus pengurus PGTK Bumi Serasi Cabang Kabupaten Magelang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rosalita Anggi Pramudianti, dalam dakwaannya menyebut kedua terdakwa melakukan pungutan terhadap calon peserta PPG PAI Dalam Jabatan 2024 dengan dalih memberikan fasilitasi program sertifikasi guru.

Berawal dari Informasi Jalur PPG Melalui PGTK Bumi Serasi

Jaksa menjelaskan perkara tersebut bermula pada awal tahun 2024 ketika sejumlah guru Pendidikan Agama Islam mencari informasi terkait peluang mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru.

Dalam perkembangannya, muncul informasi bahwa guru dapat mengikuti program tersebut melalui jalur yang difasilitasi oleh PGTK Bumi Serasi dengan membayar sejumlah uang.

Menurut jaksa, Ketua PGTK Bumi Serasi Cabang Kabupaten Magelang, Hakiki Yusani, bersama pengurus Jumwaniyah kemudian melakukan koordinasi dengan pengurus PGTK tingkat Kabupaten Semarang.

“Organisasi tersebut kemudian menawarkan fasilitasi PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2024 kepada guru-guru PAI di Kabupaten Magelang,” kata jaksa Rosalita, Selasa (2/6/2026).

Calon Peserta Diminta Membayar Rp8,5 Juta

Pada Februari 2024, para pengurus menggelar rapat koordinasi di Gedung Serbaguna Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang. Dalam pertemuan tersebut, calon peserta mendapatkan informasi mengenai biaya program yang ditetapkan sebesar Rp8,5 juta per orang.

Jaksa menyebut nominal tersebut ditentukan oleh para pengurus yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Dalam rakor tersebut Terdakwa juga berkata “hanya ingin mengurusi (peserta) yang serius. Jika tidak serius silakan keluar tetapi jangan menyesal apabila teman-teman yang mendaftar di Bumi Serasi terpanggil PPG karena tahun depan belum tentu adalagi”,” kata Rosalita.

Setelah rapat koordinasi tersebut, proses pengumpulan dana mulai dilakukan pada Maret 2024 dan seluruh pembayaran diwajibkan dilakukan secara tunai.

“Bahwa terdakwa ikut menerima uang dan mendata para calon peserta,” katanya.

Dana Terkumpul Lebih dari Rp1 Miliar

Dari hasil pengumpulan dana tersebut, jaksa menyebut terkumpul uang sebesar Rp1,03 miliar yang berasal dari 122 calon peserta PPG. Selain itu terdapat tambahan dana Rp127,5 juta dari 15 peserta lainnya.

Dengan demikian, total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,157 miliar.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Namun sebelum dana tersebut diserahkan kepada pengurus PGTK tingkat Kabupaten Semarang, aparat kepolisian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar tersebut.

PGTK Bumi Serasi Dinilai Tidak Berwenang

Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa PGTK Bumi Serasi tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Program PPG Pendidikan Agama Islam Dalam Jabatan.

Selain itu, organisasi tersebut juga disebut tidak memiliki kerja sama resmi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama terkait pelaksanaan program sertifikasi guru.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai dakwaan alternatif, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 13 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (*)

BACA AWAL KASUS KORUPSI INI (KLIK)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less