Belum Penuhi Standar BGN, 20 Dapur Makan Bergizi Gratis di Magelang Dihentikan Sementara
- calendar_month 17 menit yang lalu

ilustrasi Dapur MBG atau SPPG di Magelang Tutup
BNews-MAGELANG- Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi tegas berupa penghentian sementara operasional terhadap 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kebijakan tersebut diberlakukan sejak 25 Mei 2026 setelah puluhan dapur MBG tersebut diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi salah satu syarat wajib operasional sesuai ketentuan BGN.
Koordinator Wilayah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten Magelang, Nrangwesthi Widyaningrum, membenarkan adanya pembekuan sementara operasional sejumlah dapur MBG tersebut.
“Dikenakan suspend sementara sebagai bagian dari langkah tegas yang dilakukan oleh BGN dalam menjaga kualitas penyelenggaraan program makan bergizi gratis agar tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” katanya dikutip Kompas, Selasa (2/6/2026).
Satu Dapur Sudah Kembali Beroperasi
Westhi menjelaskan, dari total 20 dapur yang sempat dikenai sanksi suspend, saat ini satu dapur telah mendapatkan izin untuk kembali beroperasi.
Dapur tersebut adalah SPPG Banyuwangi yang berada di Kecamatan Bandongan. Operasional dapur kembali dibuka setelah pengelola menyelesaikan pembangunan fasilitas IPAL sesuai standar yang ditetapkan BGN.
Sementara itu, sebanyak 19 dapur MBG lainnya masih dalam proses pemenuhan sarana pengolahan limbah agar dapat kembali menjalankan aktivitas pelayanan.
Menurut Westhi, BGN tidak menetapkan batas waktu khusus bagi pengelola SPPG untuk menyelesaikan pembangunan IPAL.
“Jika SPPG sudah siap, langsung melaporkan, bersurat ke Pemantauan dan Pengawasan BGN untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Wajib Kelola Limbah Sesuai Peraturan BGN
Kewajiban penyediaan IPAL dan pengelolaan limbah bagi dapur MBG diatur dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 11 Februari 2026.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis wajib memperhatikan aspek pengelolaan sisa pangan, sampah, dan air limbah yang dihasilkan selama proses operasional dapur.
Setiap SPPG diwajibkan melakukan pengelolaan limbah domestik, pemilahan sampah, serta pengolahan limbah sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Selain itu, pengelola dapur juga diwajibkan melakukan pendataan volume limbah secara berkala dan mencegah terjadinya penumpukan sisa makanan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Data tersebut akan menjadi salah satu bahan evaluasi berkala dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ribuan Dapur MBG di Indonesia Ikut Disuspend
BGN menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada pengelola SPPG yang tidak memenuhi ketentuan operasional yang telah ditetapkan.
Sanksi yang diberikan dapat berupa denda administratif hingga penghentian operasional, baik sementara maupun permanen.
Berdasarkan data per 31 Mei 2026, tercatat sebanyak 2.213 dapur MBG di berbagai wilayah Indonesia sedang menjalani penghentian operasional sementara atau suspend karena belum memenuhi standar operasional yang ditetapkan BGN.
Tidak Hanya Soal IPAL
Selain belum memiliki fasilitas IPAL dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), terdapat sejumlah faktor lain yang menjadi penyebab; penghentian operasional dapur MBG.
Di antaranya adalah munculnya kasus gangguan kesehatan pada penerima manfaat, seperti gangguan pencernaan, diare, hingga muntah ; setelah mengonsumsi makanan yang disediakan.
BGN juga melakukan evaluasi terhadap kesesuaian menu dengan standar anggaran bahan baku, dugaan praktik mark up harga bahan makanan; serta aspek tata letak bangunan dan alur operasional dapur yang harus memenuhi standar kebersihan dan higienitas.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar keamanan pangan, kesehatan; dan pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah. (*/kompas com)
About The Author
- Penulis: BNews 2




Saat ini belum ada komentar