Pasal Mengaku Punya Ilmu Gaib Bisa Kena Denda
Draft RKUHP , Ada Pasal Mengaku Punya Ilmu Gaib Bisa Kena Denda
- 0Komentar
BNews–NASIONAL— Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur tentang penawaran untuk melakukan tindakan pidana. Salah satunya adalah Pasal 252 Ayat 1 yang mengancam pada orang mengaku punya kekuatan gaib. “Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, […]



