pemerkosaan magelang
Tiga Pelaku Pemerkosa Santriwati Di Magelang Diancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
- 0Komentar
BNews–MAGELANG– Tiga pelaku penyekapan dan pemerkosaan kepada korban seorang santriwati akan dijerat pasal 285 KUHP. Dimana dengan hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun. Ketiga pelaku tersebut yakni PA, 21, NI, 25 , dan seorang pelajara berusia 15 tahun. Mereka merupakan warga Windusari Kabupaten Magelang. Mereka dengan bejat menyekap seorang santriwati berinisial ADP sejak tanggal 2 […]




