Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Tiga Pelaku Pemerkosa Santriwati Di Magelang Diancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

BNews–MAGELANG– Tiga pelaku penyekapan dan pemerkosaan kepada korban seorang santriwati akan dijerat pasal 285 KUHP. Dimana dengan hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Ketiga pelaku tersebut yakni PA, 21, NI, 25 , dan seorang pelajara berusia 15 tahun. Mereka merupakan warga Windusari Kabupaten Magelang.

Mereka dengan bejat menyekap seorang santriwati berinisial ADP sejak tanggal 2 Januari 2022 hingga 6 Januari 2022 di salah satu rumah pelaku. Selain disekap, korban dicekoki dengan minuman keras dan disetebuhi secara bergiliran oleh ketiga pelaku.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Magelang AKBP Sajarod Zakun saat press rils di halaman Mako Polres Magelang kemarin siang (14/1/2022).

“Untuk pelaku dbawah umur tetap dikenakan pasal yang sama. Cuman proses dan teknisnya akan lebih cepat dari lainnya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan seorang santriwati salah satu Pondok Pesantren di Bandongan Magelang disekap oleh tiga orang pemuda dan diperkosa. Untuk lokasi penyekapan dan pemerkosaan di salah satu rumah pelaku di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari Magelang.

“Jadi santriwati ini kabur dari Ponpes bersama pacarnya, dan dikenalkan dengan pelaku lainnya. Kemudian dibawa ke salah satu rumah pelaku dicekoki miras,” kata Kapolres Magelang AKBP Sajarod Yakun siang ini (14/1/2022).

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Santriwati ini berinisial ADP dan diketahui berasal dari Lampung Tengah. Korban ini juga baru berusia 19 tahun.

Saat disekap, kata Kapolres korban ini diikat oleh para pelaku dan diperkosa secara bergilir selama beberapa hari. “Korban ini disekap mulai tanggal 2 Januari 2022 sampai 6 Januari 2022 sebelum kasus terungkap. Korban diperkosa bergiliran selama beberapa hari, ada yang tiga kali bahkan enam kali oleh pelaku,” ujarnya.

Kapolres mengatakan juga, korban ini tidak berteriak karena sempat diancam mau dipukuli dan dibunuh jika menolak oleh para pelaku.

Kasus ini bisa terungkap disaat mengetahui korban pergi dari Ponpes. Kemudian keluarga korban berusaha mencari salah satu tersangka berinisial PA.

“Keluarga korban meminta tolong perangkat Desa tempat tinggal tersangka PA. dan pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta tersangka PA dan tersangka anak. Lalu dibawa ke rumah perangkat dan selanjutnya dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan,” paparnya.

Saat diamankan, petugas kepolisian juga berhasil membawa barang bukti. Yakni berupa pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban; satu buah tikar, satu utas tali rapia, botol miras merk vodka mansion house kosong; 1 buah gelas; 1 buah handphone milik tersangka pa, 1 buah handphone milik korban. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!