Siswa Pembacokan Guru di Demak Sudah Divonis
Siswa Pembacok Guru di Demak Sudah Divonis, Pengacara Ajukan Banding Untuk Direhabilitasi di Magelang
- 0Komentar
BNews-JATENG- Pengacara siswa yang melakukan pembacokan terhadap seorang guru di madrasah di Demak; telah mengajukan banding terhadap hukumannya selama 2,5 tahun di Lembaga Permasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kutoharjo. Pengacara tersebut menekankan bahwa pemuda pelaku seharusnya menjalani perawatan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak; yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Antasena” Magelang. Penasihat hukum anak, Qonik Hajah Masfuah, […]


