Siswa Pembacok Guru di Demak Sudah Divonis, Pengacara Ajukan Banding Untuk Direhabilitasi di Magelang
- calendar_month Jum, 10 Nov 2023

Pelaku pembacokan guru di Demak saat akan menjalani sidang
BNews-JATENG- Pengacara siswa yang melakukan pembacokan terhadap seorang guru di madrasah di Demak; telah mengajukan banding terhadap hukumannya selama 2,5 tahun di Lembaga Permasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kutoharjo.
Pengacara tersebut menekankan bahwa pemuda pelaku seharusnya menjalani perawatan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak; yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Antasena” Magelang.
Penasihat hukum anak, Qonik Hajah Masfuah, menjelaskan bahwa isi banding tersebut lebih berkaitan dengan jenis pemidanaan terhadap anak. Permohonan banding diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Demak pada hari Senin (6/11).
“Iya, kami telah mengajukan permohonan banding dan telah menerima akta banding. Kami tidak memperhatikan; angka hukuman (lama tahanan), karena menurut pendapat kami, lebih penting untuk membahas tindakan yang seharusnya diterapkan terhadap anak. Jadi, yang kami ajukan dalam jenis pemidanaan ini bukan mengenai lamanya tahanan,” kata Qonik seperti yang dikutip oleh detik jateng.
“Iya, permohonan kami adalah agar pembinaan dilakukan di Antasena Magelang,” tambahnya.
Selanjutnya, mereka akan menunggu proses teknis yang dilakukan oleh PN Demak hingga keputusan banding diambil.
“Jika ada keberatan (dari pihak lain), maka kami akan menerimanya. Jika diperlukan instage, maka kami akan mempertimbangkannya. Jika tidak, maka kami tidak akan menggunakan hak kami untuk memeriksa berkas dan akan dikirim. Setelah dikirim, kami akan menunggu putusan. Nantinya, akan ada pemberitahuan bahwa berkas ini sudah dikirim kembali ke PN, dan putusan akan diinformasikan,” tuturnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Kami akan menunggu, tetapi yang pasti hukumannya tidak akan melewati masa tahanan yang telah ditentukan, seperti biasanya,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Setiawan, membenarkan bahwa pengacara anak tersebut telah mengajukan banding.
“Iya, banding,” ujar Adi melalui pesan singkat.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, pelaku anak tersebut dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara melalui sidang di PN Demak pada Rabu (1/11). Vonis tersebut juga didasarkan pada rekomendasi dari Balai Penelitian (Bapas).
“Kami mendengar bahwa putusan hakim anak adalah 2 tahun 6 bulan di LPKA Kutoharjo,” kata JPU Adi Setiawan pada Rabu (1/11).
“Permohonan dari pihak pelaku anak ditolak karena mungkin hakim memiliki alasan lain, karena kami mendengar bahwa putusan hakim mengikuti rekomendasi dari Bapas. Sesuai dengan Undang-undang SPPA, hakim harus mempertimbangkan hasil rekomendasi dari Bapas dalam mengambil keputusan,” tambahnya. (*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News



Saat ini belum ada komentar