Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Tak Disangka! Kakek di Indramayu Gugat Cucu Sendiri, Kuasa Hukum Buka Cerita Mengejutkan

Tak Disangka! Kakek di Indramayu Gugat Cucu Sendiri, Kuasa Hukum Buka Cerita Mengejutkan

  • calendar_month Kam, 10 Jul 2025

BNews–NASIONAL– Kasus seorang kakek menggugat cucunya di Indramayu menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan anak di bawah umur berusia 12 tahun.

Kuasa hukum pihak penggugat, Ade Firmansyah Ramadhan, menyampaikan bahwa kliennya, Kadi dan Narti, tidak seperti yang dibayangkan publik dan warganet.

“Klien kami tidak sejahat sebagaimana yang dipikirkan oleh warganet,” ujar Ade dikutip Tribun Selasa (8/7/2025).

Kasus ini bermula dari sengketa rumah warisan di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, yang sebelumnya dimiliki oleh almarhum Suparto, ayah dari para tergugat.

Gugatan dilayangkan terhadap tiga pihak: Rastiah (37) sebagai tergugat pertama, Heryatno (20) sebagai tergugat kedua, dan Zaki Fasa Idan (12), cucu Kadi dan Narti, sebagai tergugat ketiga.

Ade menjelaskan bahwa pada awalnya Kadi dan Narti enggan membawa perkara ini ke ranah hukum karena menyangkut cucu mereka sendiri. Namun, sikap cucu pertama justru menjadi pemicu gugatan hukum tersebut.

“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” tegas Ade.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)

Ia menambahkan bahwa kliennya kini merasa tertekan secara psikologis akibat pemberitaan yang berkembang.

“Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya, bukan mereka,” lanjutnya.

Menurut penuturan kuasa hukum, konflik ini mencuat setelah wafatnya Suparto. Kekhawatiran muncul bahwa istri almarhum, Rastiah, akan menikah lagi dan tetap tinggal di rumah tersebut.

Kadi dan Narti lantas mengajukan syarat agar Rastiah meninggalkan rumah jika ia benar menikah lagi—hal yang justru memicu ketegangan antar keluarga.

Upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali. Pada 18 Maret 2025, Heryatno bahkan menandatangani surat pernyataan kesediaan mengosongkan rumah.

Kompenasi Ditawaran Sebesar … KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less