Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Tangis Kakek di Magelang: Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warisan Puluhan Tahun Raib!

Tangis Kakek di Magelang: Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warisan Puluhan Tahun Raib!

  • calendar_month Sen, 25 Agu 2025

BNews—MAGELANG— Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Magelang. Seorang kakek bernama Wadjib (72), warga Dusun Kembangsari, Desa Madyogondo, Kecamatan Ngablak, harus menelan pil pahit setelah tanah warisannya diduga diklaim pihak lain.

Tanah yang sudah ditempati keluarganya selama puluhan tahun itu bahkan disebut sudah bersertifikat atas nama orang lain. Padahal, tanah tersebut merupakan warisan keluarga yang telah dihuni sejak 1963.

Anak kedua Wadjib, Sawali Al Muhamat Rozin (52), menceritakan bahwa tanah tersebut berasal dari peninggalan orang tua mereka.

Ia menegaskan, sejak 1986 tanah itu sudah memiliki letter C dan letter D yang sah atas nama ayahnya.

“Ayah sudah tinggal di rumah itu sejak 1963, dan pada 1986 tanah ini juga sudah memiliki letter C dan letter D yang sah atas nama Wadjib,” ujar Sawali.

Namun, ia mengaku kaget ketika tiba-tiba muncul sertifikat hak milik atas nama W, warga Kabupaten Temanggung.

“Letter C dan D itu atas nama bapak semua dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang),” jelasnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Sawali menambahkan bahwa dirinya rutin membayar pajak hingga tahun 2024. “Saya sampai 2024 lalu masih membayar SPPT. Hanya saja SPPT 2025 belum bisa bayar,” ujarnya.

Ia menegaskan, keluarganya tidak pernah melakukan transaksi apapun terkait tanah tersebut. “Tidak pernah menjual tanah, hibah atau apapun. Tidak pernah. Tidak pernah tanda tangan (apapun),” katanya dengan nada pilu.

Menurut Sawali, sertifikat tersebut diketahui muncul sejak 2018. Ia sempat melihat fotokopi sertifikat itu saat mediasi di balai desa.

“Nuntutnya harus bayar Rp80 juta nanti sertifikat mau dikasihkan. Belum pernah lihat sertifikatnya, cuma fotokopi saat di balai desa (saat mediasi, Red),” imbuhnya.

Sawali menyebut mediasi sudah dilakukan hingga delapan kali, tetapi belum ada titik terang. Bahkan, pada salah satu pertemuan, ia diminta membayar Rp80 juta untuk bisa mendapatkan kembali hak atas tanahnya.

Karena tidak ada kejelaksan, …. KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA

About The Author

  • Penulis: Purba Ronald

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less