Terduga Pelaku Penganiayaan PSK Diamankan Dalam Keadaan Telanjang, Ini Kronologinya
- calendar_month Jum, 1 Apr 2022

ILUSTRASI (foto: (pixabay/KlausHausmann)
BNews—YOGYAKARTA— MMA, lelaki berusia 29 tahun asal Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, diamankan jajaran Polresta Kota Yogyakarta. MMA yang diamankan dalam keadaan telanjang diduga usai melakukan penganiyaan terhadap pekerja seks komersial (PSK) yang telah melayaninya.
Kanit 3 Reskrim Polresta Kota Yogyakarta, Iptu Andika Pratama menuturkan peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan di sebuah hotel di Yogyakarta. Aksi penganiayaan yang dilakukan MAA terjadi pada tanggal 26 Maret 2022 yang lalu sekitar pukul 00.00 WIB.
“MAA adalah karyawan swasta yang tugasnya mengecek kardus-kardus di toko-toko,” ujar dia, Kamis (31/3/2022).
Aksi penganiayaan tersebut bermula ketika MAA memesan layanan melalui aplikasi media sosial. Setelah itu, ia bertransaksi dengan korban dengan kesepakatan harga Rp 350 ribu sekali melayani.
Setelah mereka melakukan hubungan badan 1 kali, MAA meminta tambahan 1 kali lagi. Namun korban menolaknya karena menilai pelaku sudah tidak punya uang. Pelaku pun marah dan langsung mengambil pisau cutter yang dibawanya.
“Jadi karena pekerjaannya, MAA selalu membawa pisau cutter,” tambahnya.
MAA menyayat korban yang masih dalam keadaan telanjang dengan emosi. Akibatnya, wanita berumur 30 tahun tersebut mengalami luka cukup banyak. Mendapat penganiayaan tersebut, korban lantas berteriak meminta tolong. Pelaku yang panik lantas melarikan diri dalam keadaan telanjang.
“Pihak hotel yang mendengar teriakan tersebut langsung mengecek kamar korban dan melaporkan ke polisi. Kebetulan di dekat lokasi ada polisi yang sedang giat operasi,”terangnya.
Download Aplikasi BorobudurNews (Klik Disini)
Tak membutuhkan waktu yang lama, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Polresta Yogyakarta. Pelaku lantas digelandang ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit dan sampai saat ini masih dirawat di RS tersebut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut dia, MAA emosi lantaran ditolak ketika meminta tambahan layanan seks kepada korban padahal saat itu ia masih menggebu-gebu. Pelaku baru dua kali bertransaksi dengan PSK melalui aplikasi media sosial tersebut.
“Katanya baru dua kali membooking PSK meski sudah beristri,” ungkap dia.
Akibat penganiayaan tersebut, pasal yang akan dikenakan adalah pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat yaitu pasal 351 ayat KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Di hadapan awak media, MAA mengaku melakukan penganiayaan karena tersinggung dengan ucapan korban. Korban mengejek pelaku adalah pria yang lemah karena harus menggunakan tisu magic untuk meningkatkan kemampuannya.
“Bukan karena layanan istri kurang, tetapi saya booking karena hanya pingin saja,” ujar MAA. (*)
Sumber: kumparan.com
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar