Terjerat Kasus Perselingkuhan dan Pemerkosaan, 4 PNS di Gunungkidul Dipecat
BNews–JOGJA– Empat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta dipecat. Hal ini karena melakukan tindakan melanggar hukum dan melanggar disiplin pegawai.
Empat orang PNS itu dipecat dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
Satu orang PNS dipecat karena melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan. Sedangkan tiga orang PNS lainnya dipecat karena ketahuan selingkuh.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, mengatakan satu orang PNS yang dipecat berinisial GN. Pegawai ini dipecat karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosana dan pencabulan.
“Dipecat karena terbukti bersalah melakukan pemerkosaan dan pencabulan,” kata dia, Selasa (25/10/2022).
Sunaryanta mengatakan surat pemecatan itu telah diberikan kepada GN pada Selasa (25/10/2022).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan pada Selasa ini ada dua PNS yang disanksi karena melanggar disiplin pegawai, yakni GN dan SN.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
GN merupakan seorang penjaga sekolah yang terbukti bersalah atas kasus pemerkosaan dan pencabulab. Dalam kasus pemerkosaan, GN divonis enam tahun penjara. Sedangkan dalam kasus pencabulan, GN divonis empat tahun penjara.
“Yang bersnagkutan sempat banding, tapi oleh Mahkamah Agung dihukum lebih berat. Kami juga mengantongi dua putusan kasasi sebagai bukti,” kata dia.
Iskandar mengatakan sanksi yang diberikan kepada GN sesuai dengan Pasal 247 PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana diubah dengan PP 17/2020. GN juga telah menjalani hukuman di Lapas aWonosari karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebelum GN, Pemkab Gunungkidul juga telah memecat seorang seorang dokter PNS yang bertugas di RSUD Saptosari. Dokter itu dipecat pada 16 Agustus 2022 karena ketahuan berselingkuh.
Sedangkan dua kasus lainnya merupakan kasus perselingkihan yang melibatkan pegawai di Dinas Pendikdikan dengan Dinas Pemuda dan Olahraga. Keduanya dipecat secara bersamaan pada 1 Juli 2022.
“Tidak ada toleransi bagi siapa saja yang menurunkan harkat martabat PNS,” kata Iskandar.
Bupati Sunaryanta menyampaikan untuk PNS yang dihukum disiplin pada hari ini ada satu lagi yakni berinisial SN. Untuk pegawai SN tidak dipecat, melainkan disanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah.
“Jadi ada dua PNS yang disanksi di saat yang bersamaan [Selasa]. Alasannya karena melanggar kedisiplinan,” kata dia.
Bupati berharap kepada seluruh pegawai untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Sanksi tegas diberikan sebagai bentuk komitmen menegakkan kedisiplinan serta tidak melakukan pelanggaran kode etik maupun melawan hukum.
Ia meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjadi teladan. Selain itu, harus terus meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan yang baik di masyarakat.
“Para ASN digaji dari rakyat dan sudah seharusnya memberikan yang terbaik serta menjadi contoh di masyarakat,” katanya, (*/solopos)