Tersangka Kasus Tawuran Tempuran Diancam 8 Tahun Penjara
BNews–MUNGKID– Aksi tawuran di Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang beberapa hari lalu terus diselidiki polisi. Satu pelaku ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Dalam presscon Polres Magelang hari ini (25/2) ikut dihadirkan tersangka yang berhasil diamankan polisi saat tawuran pelajar di Tempuran. Tersangka yakni DAS, 17 warga Kajoran Kabupaten Magelang salah satu pelajar ikut tawuran.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho dalam jumpa persnya mengatakan satu tersangka ditetapkan dalam kasus pembacokan saat terjadi tawuran di Tempuran kemarin (21/2). “DAS ini merupakan mantan salah satu pelajar SMK Swasta di Tempuran, namun pindah sekolah dengan naik bersyarat di Sekolah daerah Kabupaten Wonosobo,” katanya.
Namun kendati sudah pindah, DAS ini masih suka nongkrong di SMA Swasta Tempuran dimana dulunya dia bersekolah. “Pelaku ini saat tawuran menggunakan senjata tajam berupa clurit, dan melukai tiga pelajar yang harus dilarikan ke Rumah Sakit,” imbuhnya.
Kini DAS resmi menjadi tahanan Polres Magelang sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatanya ini tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau dendan maksimal Rp.3 miliar, atau pasal 345 KUHP dengan pidana maksimal 8 tahun,” tandasya.
Sebelumnya diberitakan telah terjadi tawuran pelajar di daerah Pasar Jambu Kecamatan Tempuran pada Kamis sore (21/2) sekitar pukul15.00 wib. Dimana dalam tawuran tersebut sebanyak tujuh pelajar di larikan ke beberapa Rumah Sakit di Magelang dan sebanyak 28 pelajar dan belasan sepeda motor diamankan di Polsek Borobudur. (bsn)