TERUNGKAP!! Pengakuan Mengejutkan Pasutri Penjual Miras Oplosan Maut di Magelang
- calendar_month Sel, 14 Okt 2025

ilustrasi Pasangan Suami Istri Diperiksa Polisi_foto AI
BNews-Magelang — Kasus penjualan miras oplosan maut yang menewaskan tujuh orang di Kabupaten Magelang makin menimbulkan kehebohan publik.
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial NY (29) dan YI (34) kini menjadi sorotan setelah pengakuan mereka bahwa produksi miras fermentasi ketan hitam (KTI) mereka diperoleh dari Bekonang, Sukoharjo.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwansyah, menyatakan bahwa proses penyidikan atas kasus miras oplosan telah dinaikkan statusnya.
“Jadi untuk kasus miras (oplosan), kita sudah naik penyidikan. Setelah kita lakukan pemeriksaan, naik penyidikan dan untuk sampel minuman, sisa maupun yang ada di penjual itu sudah kita kirim ke labfor. Namun hasilnya belum (keluar),” katanya kepada wartawan di ruangannya, Senin (13/10).
Menurut La Ode, sisa sampel miras yang disita dari pasutri tersebut telah dikirim ke Laboratorium Forensik. Pihaknya kini masih menunggu hasil analisis laboratorium tersebut.
“Hasilnya belum. Nanti setelah hasilnya keluar akan kita gelarkan, apakah penjual ini bisa kita tetapkan sebagai tersangka atau tidak,” tutur La Ode.
Dalam penjelasannya, La Ode menambahkan bahwa status mereka saat ini masih sebagai saksi.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)
“Karena ada beberapa informasi terkait siapa yang mengoplos. Apakah penjual atau yang meminum sendiri yang mengoplos. Nah itu nanti bisa kita lihat dalam. Hasil uji labfor lah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, La Ode menekankan pentingnya korelasi antara komposisi miras yang dijual dan yang dikonsumsi korban agar penetapan tersangka bisa tepat.

Mengenai jenis bahan miras, La Ode menjelaskan jenisnya.
“Fermentasi dari ketan hitam ya. Saya, juga belum pernah lihat itu modelnya, cuma warnanya agak gelap memang, ” jelasnya.
Sementara itu, Wakasat Reskrim AKP Toyib Riyanto menyebutkan bahwa pasutri tersebut mendapatkan bahan fermentasi KTI dari Bekonang.
“Ya (Bekonang, Sukoharjo). Fermentasi (bentuknya),” ujarnya kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa korban membeli satu botol miras ukuran 1,5 liter dengan harga Rp 55.000.
“Keterangan satu botol ukuran 1,5 liter harga Rp 55 ribu,” tambah Toyib.
Kasus tragis ini bermula ketika tujuh orang diduga menenggak miras oplosan dalam sebuah pesta di Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Magelang.
Mirisnya, beberapa korban dilaporkan menenggak minuman yang sama atau miras sisa yang dibagikan antar peserta. Penyelidikan kepolisian terhadap penjual dan bahan miras masih terus berlangsung, terutama sambil menunggu hasil labfor agar penyidikan bisa dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka jika terbukti unsur pidana terpenuhi. (*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News





Saat ini belum ada komentar