Tidak Membawa Surat Keterangan Rapid/Swab, Pendatang Tidak Diterima Masuk Magelang
BNews–MUNGKID– Pemkab Magelang meminta kepada pendatang yang hendak masuk wilayahnya untuk memenuhi prosedur yang berlaku. Hal ini dikarenakan masa libur Natal dan tahun baru segera tiba.
Bupat Magelang Zaenal Arifin saat menghadiri apel pasukan operasi lilin candi 2020 mengatakan prosedur yang berlaku harus dipenuhi bagu pendatang, wisatawan atau pengunjung.
Dimana mereka saat mau memasuki wilayah lain, harus mengantongi surat kesehatan seperti rapid tes atau pun swab.
“Kalau tidak membawa surat rapid tes atau swab tentunya tidak akan diterima masuk di wilayah Kabupaten Magelang. Begitu pula dengan warga kita yang akan melakukan kunjungan ke luar daerah juga harus membawa surat kesehatan untuk memberikan rasa aman kepada daerah yang akan didatangi,”katanya (21/12/2020).
Salah satu titik wisata di Kabupaten Magelang yang bakal dijaga secara ketat adalah Candi Borobudur.
Pasalnya, akan ada satu pos yang disiapkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dari kunjungan wisatawan agar tidak ada penyebaran Covid-19 maupun ancaman lainnya.
Sementara, Kapolres Magelang, AKBP Ronald Ardiyanto Purba terkait tempat wisata tetap akan ada assement dan koordinasi dengan pihak pengelola.
Khususnya untuk mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan ditempat ibadah dan wisata.
“Ibadah Natal kami akan mengassessment prosesnya supaya Protokol Covid-19 dilaksanakan. Demikian juga tempat wisata dan tempat hiburan; kami akan mengkoordinasikan dengan pihak pengelola supaya tetap bisa jalan tapi Protokol kesehatan juga tetap dilaksanakan,” jelasnya.