Tipu Perusahaan Peternak Sapi, Warga Magelang Diringkus Polisi
BNews–MAGELANG– Seorang warga asal Kabupaten Magelang berinisial SM, 47, harus berurusan dengan jajaran kepolisian Polresta Tangerang.
Pasalnya SM melakukan tindakan pidana penipuan kepada korban yakni PT Lembu Setia Abadi Jaya hingga ratusan juta.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, modus yang dilakukan pelaku tersebut dengan cara berpura-pura membeli sapi ke peruasahaan sapi tersebut.
Yakni perusahaan yang beralamat di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Dirinya membeli dengan cara mengambil sapi untuk dijual kembali.
Namun sudah hampir tiga tahun, pelaku tersebut tidak membayar hasil pembeli sapi hingga korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp727 juta lebih.
“Pelaku ini, order sapi secara bertahap. Tapi sudah hampir tiga tahu pelaku tidak melakukan pembeyaran. Sehingga PT Lembu Setia Abadi Jaya mengalami kerugian mencapai Rp.727 juta lebih,” ungkap Wahyu, Jumat (23/7/2021).
Merasa telah ditipu oleh pelaku, lanjut Wahyu, pihak perusahaan sapi tersebut melaporkan peristiwa tidak pidana penipuan tersebut ke Polresta Tangerang.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku langsung dibekuk di wilayah Magelang, Jawa Tengah.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan 372 KUHP (kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” tutupnya. (*/radar24jam)