BNews—NASIONAL— Kementerian Kesehatan menetapkan kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun atau lebih sebagai prioritas vaksinasi Covid-19 tahap kedua. Para lansia ini akan divaksin bersama para petugas pelayan publik.
Keputusan ini sejalan dengan perubahan aturan penerima vaksinasi Covid-19 yang direvisi Kemenkes. Kelompok lansia diperbolehkan mendapat vaksin Covid-19 sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/368/2021.Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan pada 11 Februari 2021.
Untuk waktunya sendiri, Kemenkes menjadwalkan lansia sudah bisa mendapat vaksinasi Covid-19 mulai pekan ini atau tepatnya 17 Februari 2021.
”Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk lansia akan dimulai pada pekan depan. Tapi ada beberapa fasilitas kesehatan yang siap memberikan vaksin Covid-19 untuk lansia pada Rabu 17 Februari 2021 bersamaan dengan vaksinasi pedagang pasar Tanah Abang,” papar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi belum lama ini.
Teknis pemberian vaksinasi masih sama dengan sebelumnya yaitu diberikan sebanyak dua kali suntikan. Namun, terdapat perbedaan waktu tunggu dari dosis pertama ke dosis kedua.
Menurut Nadia, khusus lansia, jeda waktu dari dosis pertama ke dosis kedua adalah 28 hari. Ini berbeda dengan pemberian vaksinasi kelompok usia 18 sampai 59 tahun dengan jeda waktu 14 hari.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
Terkait cara mendaftarnya, Nadia menjelaskan bahwa para lansia tinggal menunggu panggilan dari pihak berwenang. Apakah itu puskesmas atau kepala desa atau camat tempat tinggal.
”Enggak perlu daftar karena data sudah ada dari Dukcapil. Jadi tinggal menunggu informasi undangan untuk vaksinasi dan tinggal datang ke fasilitas pelayanan kesehatan sesuai pengumuman yang diterima,” jelas Nadia dalam keterangannya, Selasa malam (16/2).
”Hal ini serupa dengan kelompok petugas pelayan publik. Jadi tinggal menunggu arahan dari pihak berwenang terkait pendaftaran vaksinasi Covid-19 tahap kedua,” tambahnya. (ala/han)