Modus Tanya Alamat Ujung-ujungnya Jambret di Magelang, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
- calendar_month Sen, 20 Apr 2026

Konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Jumat (17/4/2026). (foto: Humas Polres Magelang Kota)
BNews–MAGELANG– Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil menangkap dua pelaku penjambretan yang beraksi di Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan. Kedua pelaku berinisial Y (26) dan R (24) asal Kota Makassar.
Mereka diamankan di sebuah penginapan di Kabupaten Banjarnegara pada Selasa (14/4/2026) lalu.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana mengatakan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Senin (2/3/2026). Saat itu, korban sedang berjalan dan pelaku ini pura-pura tanya alamat.
“Tiba-tiba pelaku menarik kalung yang dipakai oleh korban dan langsung melarikan diri,” kata Iwan, saat konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Jumat (17/4/2026).
Iwan menyebut, dua pelaku ini juga terlibat dalam tindak pidana lain seperti pencurian di ruko dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku beraksi secara berkelompok dengan peran masing-masing.
“Y dan R ini mengaku terlibat aksi pencurian rumah kosong di Cilacap. Kemudian dua TKP di Magelang yakni pejambretan kalung, dan satunya lagi di sebuah ruko di Magelang Selatan,” jelasnya.
Jumlah pelaku dalam kelompok tersebut lebih dari dua orang. Sebagian pelaku telah diamankan oleh kepolisian di wilayah lain. Sementara itu, beberapa pelaku lainnya masih dalam pencarian.
“Petugas terus melakukan pengembangan kasus,” tandas Iwan.
Barang hasil kejahatan berupa perhiasan dijual oleh pelaku di wilayah Semarang. Penyidik masih menelusuri alur distribusi barang hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang untuk mempermudah pencurian, melarikan diri, atau menguasai barang dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun; dan jika mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman pidana penjara menjadi lebih berat (hingga 12 tahun atau lebih). (mta).
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar