VIRAL !! Kakak Beradik ini Ingin Jual Ginjal Untuk Bebaskan Ibunya Dari Sel Tahanan

Sementara itu suami terlapor Yelbi Syafino mengatakan polisi telah melakukan penahanan terhadap sang istri sejak 3 hari lalu.

“Tiga hari yang lalu setelah gelar perkara, istri saya langsung ditahan. Sempat ditangguhkan selama satu hari, jadi ga nginep di Polsek, terus istri saya dibawa ke Polres Tangerang Selatan,” kata dia.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Evin, sapaan akrabnya, mengatakan kasus ini bermula saat NY meminta bantuan mereka untuk mengurus sebuah rumah tinggal di Ciputat.

“Awalnya saya bantu bantu sama istri gak usah pakai gaji karena saudara. Tapi dia bilang enggak mau berhutang budi dan berinisiatif awalnya digaji Rp1,2 perbulan,” ujarnya.

Namun saat itu NY kembali melakukan pemotongan komisi untuk Syafrida dengan diberikan satu unit ponsel selular.

“Kemudian diubah lagi dengan potongan sisa satu juta karena sudah dibelikan HP. Nah enggak tahu kenapa dia tiba-tiba marah marah, kami sudah bantu sejak lama sejak 2017.”

Evin mengaku uang yang diberikan NY kepada sang istri dikeluarkan untuk kebutuhan rumah saja.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Saya sama istri bantu operasional di rumah, bayar pembantu, bayar listrik sama bayar Wifi. Saat itu, istri saya sempat 4 hari enggak ke rumah dan dia ngomel,” kata dia.

Sejak saat itu, kata Evin, dirinya bersama dengan sang istri menutup komunikasi terhadap NY.

“Akhirnya nomernya kami blokir dan di situ dia gak bisa ngehubungi kita, tapi dia hubungi saudara kami. Ia kirim WA dan di- forward ke saya. Dia menghina kami, bilang dagangan kita ga enak lah segala macam. Dia sempet bilang, biarin dia keluarin duit ratusan juta buat menjarain istri saya padahal hanya perkara 10 juta dan handphone,” ujarnya.

Evin berharap sang istri bisa kembali berkumpul dengan dirinya dan kedua anaknya. Apalagi sebentar lagi hari raya.

“Kasihan anak saya, mereka merasa sedih karena yang menjarain mamanya ini ya, tantenya sendiri,” kata dia.

Dalam berkas yang diterima TEMPO perihal penangkapan dan penahanan, tertulis Syafrida ditangkap dan ditahan polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan yang diketahui terjadi pada Jumat, 13 September 2024 di Jl Bhakti, Ciputat.

Kepala Polsek Ciputat Timur Komisaris Bambang Askar Sodiq mengatakan telah berupaya melakukan mediasi ke dua belah pihak.

“Hari ini di bulan Ramadan semoga selalu ada kebaikan. Kami Insya Allah akan melakukan penangguhan kepada yang bersangkutan,” ujarnya saat menghubungi TEMPO. Bambang memastikan penangkapan yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. “Kami tidak pernah menolak laporan dari masyarakat,” kata dia. (*/tempo)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!