Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Vita Ervina: Nyawa Pasien Cuci Darah Tak Boleh Jadi Korban BPJS PBI Nonaktif

Vita Ervina: Nyawa Pasien Cuci Darah Tak Boleh Jadi Korban BPJS PBI Nonaktif

  • calendar_month Kam, 19 Feb 2026

BNews-MAGELANG – Penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK) berdampak serius bagi pasien gagal ginjal kronis yang membutuhkan layanan cuci darah rutin.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat hingga 6 Februari 2026 terdapat sekitar 200 pasien cuci darah PBI yang status kepesertaannya dinonaktifkan. Akibatnya, sebagian rumah sakit menolak memberikan layanan karena tidak ada kepastian jaminan pembayaran dari BPJS Kesehatan.

Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menilai larangan lisan dari pemerintah atau pernyataan pejabat belum cukup menjamin rumah sakit tetap melayani pasien PBI nonaktif.

Menurutnya, rumah sakit, termasuk rumah sakit rujukan nasional milik pemerintah, tetap membutuhkan kepastian hukum tertulis seperti Surat Keputusan (SK) atau regulasi resmi agar tidak menanggung risiko klaim yang tidak dibayar.

Tanpa payung hukum yang jelas, penolakan layanan berpotensi terus terjadi dan membahayakan keselamatan pasien. Persoalan ini semakin rumit karena mekanisme reaktivasi BPJS PBI dinilai tidak realistis bagi pasien kronis.

Pasien diwajibkan mengurus surat rujukan, keterangan medis, hingga verifikasi ke kelurahan dan dinas sosial dengan jarak tempuh puluhan kilometer.

Sementara itu, proses persetujuan dari Kementerian Sosial memerlukan waktu, padahal cuci darah merupakan tindakan penyelamatan nyawa yang tidak dapat ditunda.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Hal senada disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina. Ia menilai penonaktifan mendadak BPJS PBI; bagi pasien penyakit kronis, khususnya pasien cuci darah, mencerminkan lemahnya koordinasi kebijakan perlindungan kesehatan rakyat.

Menurutnya, pemerintah wajib memastikan adanya kepastian hukum yang jelas dan mengikat bagi rumah sakit agar pelayanan kesehatan; terhadap pasien PBI nonaktif tetap berjalan tanpa hambatan.

Pembenahan data melalui DTSEN, tegasnya, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan keselamatan pasien.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat miskin harus menjadi prioritas utama negara; bukan sekadar janji atau imbauan moral kepada fasilitas layanan kesehatan. Dalam Pasal 34 UUD 1945 ditegaskan bahwa masyarakat miskin adalah tanggung jawab negara.

“Pasien cuci darah tidak bisa menunggu urusan administrasi. Negara harus hadir dengan kepastian hukum yang jelas agar tidak ada rumah sakit yang ragu melayani pasien miskin.

Nyawa rakyat tidak boleh dikorbankan oleh kekacauan data, Negara harus dan wajib hadir di tengah – tengah rakyat; dalam meberikan perlindungan kesehatan kepada rakyat miskin” ujar Vita Ervina kepada awak media di; Posko Vita Ervina Center Magelang, Kamis (12/2/2026) pagi. (*)

About The Author

Embed HTML not available.
  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less