WOW… Penambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi Magelang Ditutup Polda Jateng
BNews–MAGELANG— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menutup aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Lereng Gunung Merapi di Kabupaten Magelang. Ini juga yang masuk Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).
“Kami bersama Dinas ESDM Provinsi Jateng sudah ke lokasi (di Magelang) dan sudah ditutup, semua aktivitas yang ilegal,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (25/1/2023).
Selain di Magelang, Dwi menyebut pihaknya juga sedang melakukan berbagai penyelidikan dari informasi yang masuk tentang dugaan adanya aktivitas penambangan ilegal di tempat lain.
“Sekarang kami juga sedang lidik (penyelidikan) di Blora,” kata Dwi.
Dinas ESDM Provinsi Jateng awal Januari ini melakukan sidak di kawasan Lereng Merapi dan mendapati adanya aktivitas penambangan pasir ilegal. Aktivitas itu bahkan sudah berada di kawasan TNGM.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan aktivitas penambangan di wilayah TNGM dipastikan melanggar.
“Kami minta untuk semuanya mengurus izin, kalau tidak nanti Krimsus (Direktorat Krimsus Polda Jateng) yang turun tangan,” kata Ganjar.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Pada bagian lain, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Jateng Agus Sugiarto mengemukakan; aktivitas penambangan ilegal menyebabkan berbagai kerugian, mulai dari tidak adanya pembayaran pajak; hilangnya potensi sumber daya mineral yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat luas hingga terjadinya kerusakan lingkungan.
“Ini (malah) dinikmati beberapa oknum tidak bertanggungjawab. Tidak ada reklamasi pascapenambangan juga,” katanya. (*/cnn)