WOW !! Sambo Batal Dihukum Mati, Istrinya Masa Hukuman Penjara Berkurang 10 Tahun
- calendar_month Rab, 9 Agu 2023

Sambo saat mencium istrinya putri setelah sidang
BNews-NASIONAL– Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan jaksa penuntut umum.
Meski demikian, MA mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian putusan yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News



Saat ini belum ada komentar