10 Kali Lakukan Pemerasan, Pemuda Penuh Tato Di Magelang Akhirnya Ditangkap Polisi
- calendar_month Sen, 23 Mei 2022

Pemuda asal Tempuran Magelang lakukan pemerasan berulang kali akhirnya ditangkap Polisi
BNews–MAGELANG-– Berulang kali melakukan pemerasan dan pernah di penjara, Pemuda penuh tato asal Tempuran ini tidak kapok. Kini Ia harus mendekap di tahanan Polres Magelang setelah melakukan pemerasan kembali di daerah Salaman Kabupaten Magelang.
Pemuda tersebut berinisial MA, berusia 28 tahun asal Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang. Ia ditangkap setelah melakukan pemerasan dua unit handphone milik Gilang warga Kebonrejo Salaman Kabupaten Magelang.
“Pelaku ini merampas handphone korban pada 23 April 2022 lalu sekira pukul. 14.00 Wib. Lokasinya di pertigaan jalan masuk Nusupan kulon Desa Salaman Kecamatan Salaman,” ungkap Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat ungkap kasus (19/5/2022).
Untuk kronologi kejadian, lanjut Kapolres bermula pada hari tersebut korban bersama ketiga orang temannya sedang nongkrong diatas tower lapangan tembak plempungan salaman. Mereka ini nongkrong sambil bermain handphpone kemudian didatangani oleh pelaku sendirian ,menggunakan spm honda spacy tanpa plat nomor.
“Saat itu pelaku naik ke atas tower dan bergabung nongkrong saat itu pelaku menyuruh 2 orang anak untuk membeli minuman keras di dikasih uang 30 rib. Kemudian pelaku mengajak korban untuk menemani membeli cemilan kemudian pelaku dan korban pergi berboncengan menggunakan sepeda pelaku,” ungkapnya.
Setelah lama berkendara, kata Kapolres korban di turunkan disuatu tempat yang sepi lalu pelaku memaksa korban untuk menyerahkan handphone yang dibawa korban. “Pelaku ini mengatakaan pada korban akan memanggil temannya ke lokasi tersebut. Dan berkata agar korban tidak pergi sini handphonenya dibawa pelau dan mengancap meu memukul korban,” paparnya.
Karena ketakutan, korban menyerahkan dua unit handphone kepada pelaku. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban sendiri.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua unit handphone merk oppo dan samsung total kerugian materi Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah ). Dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek salaman uuntuk tindak lanjut selanjutnya,” ungkapnya.
Setelah mendapat laporan tersebut Unit reskrim polsek Salaman dan Buser reskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan. “Hasilnya mampu mengidentifikasikan pelaku. Kemudian pelaku berhasil ditangkap di daerah Deyangan Mertoyudan Magelang,” tegasnya.
“Kepada pelaku dikenakan Tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 368 ayat ( 1 ) KUHP. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,” tandasnya.
Sementara pelaku MA, 28, mengaku sudah melakukan aksi pemesaran tersebut sebanyak 10 kali di Kabupaten Magelang. Yakni di daerah Salaman 6 kali, Tempuran 2 kali dan wilayah Candimulyo 2 kali.
“Pernah dipenjaran kasus yang sama suja di wilayah Kota Magelang. Polresta Magelang,” katanya kepada awak media. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar