Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » 2 Pemuda Curi Motor di Muntilan Magelang, Kapolsek: Pelaku Mengganti Plat Nomor dan Copot Cover Body

2 Pemuda Curi Motor di Muntilan Magelang, Kapolsek: Pelaku Mengganti Plat Nomor dan Copot Cover Body

  • calendar_month Rab, 16 Okt 2024

BNews—MAGELANG— Dua pemuda asal Muntilan, Kabupaten Magelang harus berurusan dengan polisi gara-gara mencuri sepeda motor di Desa Sedayu, Muntilan pada Jumat (11/10/2024) lalu. Keduanya kini mendekam di Polsek Muntilan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir mengungkap bahwa dua pemuda tersebut berinisial LV (21) dan ZA (25). Kronologi kejadian bermula pada Jumat (11/10/2024) sekira pukul 03.00 WIB, saat itu pelaku LV membuka gerbang rumah korban dan mengawasi lingkungan sekitar, sedangkan ZA masuk ke dalam teras depan rumah korban dan mencuri motor Honda Beat warna putih.

”Motor tersebut diparkir di teras depan rumah korban dengan keadaan kunci terletak di dasbor motor. Selanjutnya motor di bawa ke rumah LV untuk diganti plat nomor dan dicopot beberapa bagian cover body motor supaya tidak ketahuan pemiliknya,” ungkapnya saat konferensi pers di Mako Polsek Muntilan, Rabu (16/10/2024).

”Korban menyadari sepeda motornya hilang selanjutnya melapor ke Polsek Muntilan,” lanjut Thohir.

Dia menjelaskan, usai dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku juga melakukan hal serupa di Desa Tamanagung. Mereka mencuri motor Yamaha Jupiter yang tengah terparkir di sebuah kos-kosan.

”Pelaku membawa kabur motor tersebut dengan cara dituntun,” jelasnya.

IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Lanjut Thohir, pihaknya menangkap LV pada Minggu (13/10/2024). Saat itu motor Beat masih berada di tangan LV. Menurut pengakuan LV, bila motor tersebut sudah di lepas beberapa bagian cover body maka korban tidak akan mengetahui.

”Namun ternyata korban mengenali motor tersebut meski beberapa bagian cover body sudah dilepas oleh pelaku,” imbuhnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

LV berhasil ditangkap pada Minggu (13/10/2024). Sementara ZA menyerahkan diri pada Selasa (15/10/2024).

Sebelum menyerahkan diri, ZA mengaku sempat kabur ke wilayah Gunungpring, Muntilan untuk bersembunyi.

ZA mengaku menyerahkan diri ke polisi karena temannya sudah ditangkap duluan. ”Baru kali ini (mencuri motor). Saya menyerahkan diri karena teman saya sudah masuk duluan,” ujarnya.

“(Motor) ndak dijual, untuk dipakai sendiri untuk kerja,” pungkasnya. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less